youngster.id - PT Fintek Karya Nusantara resmi meluncurkan layanan berbasis syariah, yakni LinkAja Syariah. Layanan ini diklaim sebagai layanan keuangan digital pertama dengan konsep syariah di Indonesia. Untuk itu LinkAja Syariah menargetkan sebanyak 1 juta pengguna.
“Target pengguna LinkAja Syariah pada tahun pertama 1 juta,” ungkap Haryati Lawidjaja PLT Direktur Utama LinkAja dalam keterangannya, Selasa (14/4/2020).
Untuk memenuhi target jumlah pengguna tersebut, LinkAja Syariah menggandeng 1.000 masjid untuk infak digital, 23 lembaga untuk menyediakan zakat, dan 11 lembaga untuk wakaf.
Menurut Haryati, hingga saat ini, LinkAja syariah telah bekerja sama dengan 242 lembaga Ziswaf. Beberapa layanan yang sudah aktif dalam LinkAja Syariah sendiri adalah zakat, infak digital, kurban, dan isi ulang via perbankan syariah.
Komisaris Utama LinkAja Heri Supriadi juga mengatakan bahwa LinkAja Syariah memiliki potensi besar untuk berekspansi ke negara-negara yang mayoritas penduduknya adalah umat Muslim.
Namun, ia menekankan bahwa LinkAja Syariah harus terlebih dulu mampu menggarap pasar syariah yang ada di Indonesia. Selain itu, LinkAja juga sudah bekerja sama dengan e-commerce dan offline merchants. Bahkan lebih lanjut, LinkAja Syariah juga akan melengkapi layanan keuangan layaknya LinkAja konvensional.
Sementara itu, Group Head Layanan Syariah LinkAja Widjayanto Djaenudin menyatakan seiring dengan kebutuhan pengguna, ke depannya juga ada layanan financial Islamic wealth management. Ia menyebut, bila sudah ada kebutuhan pinjaman ataupun pembiayaan maka LinkAja Syariah bakal melengkapi layanan pinjam meminjam dengan mengandeng bank syariah maupun fintech syariah.
“Bila inklusi mereka naik kelas lagi dan butuh proteksi maka LinkAja syariah bakal jual asuransi syariah. Naik kelas lagi untuk investasi kita sediakan produk investasi syariah,” tambah Widjayanto.
Dalam menjalankan bisnis uang elektronik non riba ini, LinkAja Syariah telah mendapatkan sertifikat kesesuaian syariah dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) pada 16 September 2019. Selain itu, uang elektronik pelat merah ini telah mengantongi izin pengembangan fitur produk uang elektronik berbasis server dari Bank Indonesia pada 25 Februari 2020.
STEVY WIDIA
Discussion about this post