youngster.id - Masyarakat Telematika (Mastel), menilai Indonesia tidak membutuhkan regulasi khusus untuk mengatasi hoax atau informasi palsu. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dirasa cukup untuk mengatasi isu tersebut.
“Kita sudah ada UU ITE yang mencakup banyak hal, termasuk soal hoax itu. Jadi sebenarnya dengan UU yang sudah ada, sudah cukup,” tutur Kristiono Ketua Masyarakat Telematika (Mastel), pekan ini di Jakarta.
Meski demikian menurut Kristiono, bukan berarti masyarakat dan pemangku kepentingan bisa lepas tangan begitu saja. Harus ada upaya-upaya lain untuk meredam hoax. Diantaranya menghilangkan faktor stimulan yang didominasi oleh isu seputar sosial-politik dan SARA. Selain itu, memudahkan akses terhadap sumber-sumber informasi yang dapat dijadikan sebagai referensi, serta meningkatkan literasi masyarakat melalui peran aktif pemerintah, pemuka masyarakat, dan komunitas.
Kristiono mengungkapkan, Indonesia harus meminimalisasi faktor stimulan yang memicu kemunculan hoax. Tiga kelompok yang terlibat dalam faktor stimulan adalah haters, silent majority, dan supporters.
“Dari tiga kelompok itu, persentase haters dan supporter 20 persen. Nah silent majority ini harus dijaga, jangan sampai dipengaruhi oleh hoax. Kalau bisa (menjaga silent majority), lapisan kelompok haters dan supporters juga (akan) makin berkurang,” jelas Kristiono.
STEVY WIDIA
Discussion about this post