Selasa, 17 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Mayoritas Fintech Ilegal Gunakan Server Luar Negeri

3 Agustus 2019
in News
Reading Time: 2 mins read
Fintech

Layanan Fintech P2P Lending. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Satuan Tugas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menangani sebanyak 1.230 perusahaan teknologi finansial (fintech) untuk sektor peer-to-peer lending ilegal. Berdasarkan penelusuran, mayoritas fintech ilegal tersebut menggunakan server dari luar Indonesia.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri Dedi Prasetyo mengungkapkan hanya 22% fintech ilegal tersebut menggunakan lokasi server di Indonesia. Lainnya dari beragam negara, seperti 15% asal Amerika Serikat (AS), 8% dari Singapura, 6% Tiongkok, 5% Thailand, 2% Malaysia, sisanya 42% tak diketahui.

“Mereka biasanya memberikan syarat mudah untuk pinjaman masyarakat, sedangkan fintech legal masih dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Dedi dalam konferensi pers Satgas Waspada Investasi Jumat (2/8/2019) di Mabes Polri, Jakarta.

Baca juga :   Atasi Resiko, Fintech Perlu Aturan Tegas

Selain itu, Satgas Waspada Investasi sudah mengehentikan sebanyak 177 entitas fintech investasi ilegal. Rinciannya, 117 perdagangan mata uang asing, 13 multilevel marketing (MLM), 5 investasi mata uang kripto, serta 31 investasi lain.

Sementara itu Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengungkapkan aparat penegak hukum kesulitan karena kejahatan secara transnasional. “Kami tidak bisa antisipasi secara maksimal karena banyak server di luar negeri,” ujar Ricynaldo.

Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat memilih fintech secara legal dan logis. Literasi digital masyarakat pun jadi langkah preventif untuk mengurangi tindakan kriminal oleh fintech ilegal.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengungkapkan perbedaan server bisa memicu kegiatan pencucian uang. Dia mengungkapkan keterbukaan akses ilegal dari fintech membuat Indonesia rawan tempat pengelolaan uang hasi aktivitas kriminal di luar negeri.

Baca juga :   Smartfren, Gandeng Genesis Dogma dan Infinix Gelar Turnamen Esports Free Fire

Tongam menjelaskan OJK hanya melakukan pengawasan terhadap 113 fintech yang terdaftar. Namun, Satgas Waspada Investasi berusaha melakukan penelusuran korban fintech ilegal secara proaktif. Dia meminta masyarakat supaya melakukan aktivitas keuangan digital lewat fintech yang terdaftar di OJK.

STEVY WIDIA

Tags: fintechOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Bekraf Cari Talenta Desainer untuk Tembus Pasar Global

Next Post

Kolaborasi Zilingo, Populo & Davy Linggar Dukung Batik

Related Posts

Ant International Sudah Layani 2 Miliar Transaksi Digital Lintas Negara
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Ant International Sudah Layani 2 Miliar Transaksi Digital Lintas Negara

15 Januari 2026
0
Pinjaman Online
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Capai Rp132,3 Triliun

12 Januari 2026
0
Ternak Uang for Students
BIZTECH

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
0
Load More
Next Post
Kolaborasi Zilingo, Populo & Davy Linggar Dukung Batik

Kolaborasi Zilingo, Populo & Davy Linggar Dukung Batik

spotify

Pendengar Podcast Tumbuh Pesat dari Kuartal I 2019

GOJEK Gelar Kegiatan BBM Agar Mitra Driver Naik Kelas

Tingkatkan Layanan, Gojek Latih 500 Mitra Pengemudi Tiap Bulan

Discussion about this post

Recent Updates

SK Innovation E&S

Dukung Startup Hijau, SK Innovation E&S Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda di Indonesia

17 Februari 2026
Beasiswa BCA

BCA Berikan Beasiswa Bakti 2026 kepada 700 Mahasiswa dari 20 Perguruan Tinggi

16 Februari 2026
ONIC

ONIC Juara Free Fire Battle Rush Series 2026, Buktikan Dominasi Jelang FFWS SEA

16 Februari 2026
AwanPintar.id

AwanPintar.id: Indonesia Jadi Sumber Serangan Spam dan Malware Terbesar Sepanjang 2025

16 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
SK Innovation E&S

Dukung Startup Hijau, SK Innovation E&S Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda di Indonesia

17 Februari 2026
Beasiswa BCA

BCA Berikan Beasiswa Bakti 2026 kepada 700 Mahasiswa dari 20 Perguruan Tinggi

16 Februari 2026
ONIC

ONIC Juara Free Fire Battle Rush Series 2026, Buktikan Dominasi Jelang FFWS SEA

16 Februari 2026
AwanPintar.id

AwanPintar.id: Indonesia Jadi Sumber Serangan Spam dan Malware Terbesar Sepanjang 2025

16 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version