youngster.id - Dalam satu dekade terakhir, industri waralaba di Tanah Air berkembang baik. Hanya saja, tak sedikit pewaralaba yang gulung tikar, meski memiliki potensi untuk berkembang.
Ketua Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali), Levita Supit mengungkapkan, saat ini jumlah waralaba di Indonesia ada sekitar 1.500 unit. Dominasi waralaba lokal sebenarnya sudah cukup bagus dari sisi kuantitas perusahaan pemberi waralaba dibanding dengan waralaba asing. Tetapi jumlah gerai waralaba lokal masih kalah dibanding waralaba asing.
“Contohnya saja KFC, itu jumlahnya satu tetapi gerainya bisa ratusan,” ucap Levita saat Gathering Perhimpunan Waralaba Indonesia dilansir Antara, Jumat (28/4/2017) di Yogyakarta.
Menurut dia, kelemahan yang paling mendasar dari pewaralaba lokal adalah pengusaha tergesa-gesa ketika melakukan waralaba. Padahal ada syarat minimal yang harus dipenuhi oleh perusahaan waralaba.
Syarat sebelum melakukan waralaba, diantaranya usaha tersebut sudah berjalan minimal 5 tahun dan memberikan untung. Selain itu, usaha sudah mampu break event poin (BEP). Sehingga perusahaan tersebut minimal sudah memiliki pengalaman seluk beluk bisnisnya di berbagai iklim usaha yang ada.
Di samping itu, perusahaan waralaba harus memiliki tim yang bisa memberikan bimbingan terhadap penerima waralaba. Pemberi waralaba harus memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena SOP sangat penting untuk menentukan langkah-langkah ketika terjadi masalah ataupun untuk meningkatkan omzet.
Dan syarat-syarat minimal tersebut dipenuhi sebelum mewaralabakan usaha mereka. Sebab, dengan mewaralabakan usaha mereka maka berbagai keuntungan akan didapatkan. Selain mendapatkan untung dari brand mereka yang dibeli, juga mendapatkan lisensi setiap bulan dan lainnya.
Head of Media Communication Perhimpinan Wali, Arif Nugroho menambahkan, banyak usaha yang belum siap tetapi dipaksakan diwaralabakan, bahkan ada yang baru berjalan tiga bulan sudah diwaralabakan.
Hal tersebut sebenarnya sangat disayangkan karena merugikan penerima waralaba ataupun pemberi waralaba sendiri. “Hanya saja antara pemberi waralaba dan penerima waralaba yang tidak mengetahui hal tersebut,” tuturnya.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post