youngster.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika resmi menurunkan Peraturan Menteri mengenai uji coba teknologi telekomunikasi, informatika, dan penyiaran. Uji coba perlu dilakukan agar mengakomodasi karya-karya anak bangsa, termasuk salah satunya Open BTS.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menuturkan Peraturan Menteri yang tertuang dalam Permen nomor 5 tahun 2016 itu untuk memberikan ruang bagi siapapun yang ingin melakukan uji coba teknologi di tiga bidang, yaitu telekomunikasi, internet, dan penyiaran.
“Dengan permen ini Open BTS bisa (dilaksanakan),” ujar Rudiantara , Rabu (27/4/2016) di Jakarta. Namun, karena sifatnya uji coba teknologi, durasi pengoperasiannya pun terbatas hanya satu tahun saja.
“Dan, karena sifatnya uji coba jadinya juga tidak berbayar. Masyarakat tidak bisa di-charge,” ujar Rudiantara. Selain itu, ia menuturkan frekuensi yang diuji coba juga tidak dipungut biaya.
Open BTS sendiri merupakan perangkat konverter digital analog yang mengeluarkan frekuensi. Perangkat tersebut juga didukung software yang memiliki fungsi seperti sistem seluler.
“Jadi, pelaku yang ingin melakukan uji coba teknologi dapat melakukannya. Jangan takut tidak sesuai dengan standar internasional,” tandas Menteri.
STEVY WIDIA
Discussion about this post