youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa nilai transaksi aset kripto di Indonesia selama bulan Mei 2025 mencapai Rp49,57 triliun. Sejalan dengan itu, jumlah konsumen yang terdaftar pada platform pedagang aset digital juga mengalami peningkatan. Per Mei 2025, jumlah investor kripto tercatat sebanyak 14,78 juta, naik 4,38% dari posisi April yang sebesar 14,16 juta pengguna.
Hal ini menunjukkan ekosistem aset digital mulai meraih kepercayaan dari masyarakat. Potensi ini mendorong Goldwin Halim menghadirkan CryptoWave Media, platform yang berfokus pada edukasi dan literasi aset digital dan cryptocurrency di Indonesia.
“Misi kami adalah untuk menghadirkan edukasi dan informasi yang akurat seputar asset digital serta kegiatan seputar dunia kripto yang aman, akurat, dan relevan dan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” kata CEO dan Founder CryptoWave Media dikutip Jumat (11/7/2025).
Goldwin menjelaskan, aplikasi CryptoWave Media menyajikan berbagai analisis pasar yang tajam, serta insight mendalam tentang aset digital, blockchain, dan Web3.
Dengan gaya penyampaian yang ringan, jelas, dan tetap kredibel, aplikasi ini cepat menjadi referensi utama bagi investor ritel hingga pelaku industri yang ingin terus mengikuti perkembangan pasar kripto yang bergerak cepat.
Bahkan satu minggu setelah diluncurkan, aplikasi ini langsung menempati posisi kedua dan mendapat rating rata-rata 4.9 bintang di Google Play Store Indonesia turut. Menurut Goldwin hal ini mencerminkan tingginya minat dan antusias masyarakat akan informasi seputar aset digital.
“Jujur, buat kami peringkat ini lebih dari sekadar angka. Ini bukti nyata kalau misi kami untuk menghadirkan edukasi kripto yang aman, akurat, dan relevan bisa diterima dengan baik oleh masyarakat,” katanya.
Untuk itu Goldwin menegaskan, CryptoWave akan fokus pada penugatan infrastruktur aplikasi, peningkatan pengalaman pengguna dan memperluas disribusi konten di berbagai kanal digital.
“Kami terus berinovasi, melakukan pembaruan fitur aplikasi, dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pelaku industri di Indonesia . Kami juga akan terus mendorong literasi asset digital yang inklusif dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Di sisi lain, dalam upaya mendorong pertumbuhan industri aset digital, OJK resmi menetapkan kebijakan pembebasan pungutan terhadap pelaku industri Aset Keuangan Digital dan Kripto (IAKD) yang telah mengantongi izin, berlaku sepanjang 2025. Dalam kentetuan ini, OJK menetapkan tarif pungutan sebesar 0% untuk tahun 2025, dan akan menerapkan skema kenaikan bertahap pada tahun-tahun mendatang.
STEVY WIDIA



















Discussion about this post