OJK Keluarkan Aturan Layanan Digital Oleh Perbankan

Bank Digital

OJK Keluarkan Aturan Layanan Digital Oleh Perbankan (Foto: Ilustrasi)

youngster.id - Perkembangan Teknologi Informasi (TI) dan keuangan yang revolusioner telah meningkatkan minat masyarakat terhadap digital experience dalam setiap interaksinya dengan bank sehingga transformasi digital menjadi kebutuhan bank untuk tetap kompetitif. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan POJK Nomor 21 Tahun 2023 tentang Layanan Digital Oleh Bank Umum.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan, salah satu poin penting dari POJK Layanan Digital adalah untuk memberikan level of playing field yang sama kepada industri perbankan dalam pengembangan layanan digital.

“Dengan begitu penyelenggaraan layanan digital tidak lagi dibatasi oleh persyaratan profil risiko, namun lebih bersifat principle based, dengan fokus pada infrastruktur TI dan manajemen pengelolaan infrastruktur TI yang mampu mendukung penyelenggaraan layanan digital secara optimal,” ujar Dian, dikutip Selasa (2/1/2023).

Secara substansi POJK Layanan Digital antara lain mengatur cakupan dan persyaratan layanan digital, tata cara perizinan layanan digital, kerja sama dalam penyelenggaraan layanan digital, pemanfaatan TI, tanda tangan elektronik, adopsi TI yang mendukung fungsi bisnis bank, serta pelindungan nasabah dan pelindungan data pribadi.

Selain itu, OJK juga menerbitkan aturan tentang Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum untuk menentukan, menilai dan mengevaluasi tingkat digitalisasi bank. Panduan tersebut juga dapat digunakan sebagai alat monitoring bagi bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh bank.

Penilaian tingkat maturitas digital bank mencakup penilaian terhadap aspek tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, ketahanan dan keamanan siber, teknologi, data, kolaborasi dan pelindungan konsumen. Penilaian sendiri (self-assessment) tingkat maturitas digital bank dilakukan secara berkala paling sedikit satu kali dalam satu tahun dengan mempertimbangkan kondisi intern dan ekstern bank.

“Diharapkan dengan diterbitkannya dua aturan tersebut dapat mendorong pelaksanaan digitalisasi dan kolaborasi oleh bank untuk meningkatkan daya saing dan memenuhi ekspektasi stakeholders dengan tetap memperhatikan kesiapan bank dari berbagai aspek,” tutup Dian.

 

HENNI S.

Exit mobile version