Sabtu, 27 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Terlibat Perdagangan Kripto

2 Februari 2022
in News
Reading Time: 1 min read
bitcoin

Harga Bitcoin Anjlok, Ini yang Harus Dilakukan Investor di Indonesia (Foto: istimewa/Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan turut serta dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia. OJK turut mengimbau masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” tulis akun @ojkindonesia.

Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto. Hal ini disebabkan aset kripto merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba.

Baca juga :   Pembayaran Pakai QRIS Antarnegara Kini Bisa Dilakukan Di Jepang

Aset kripto samapi saat ini tidak mendapat pengakuan Bank Indonesia. BI juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi.

Meski dilarang untuk diperdagangkan, cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.

STEVY WIDIA

Tags: Bank Indonesialembaga jasa keuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK)uang kripto (cryptocurrency)
Previous Post

Jadi Mitra PERURI, Paper.id Yang Pertama Hadirkan E-Meterai Untuk Transaksi Invoice

Next Post

Program SSLC, Transformasi Kelas Konvensional Jadi Ramah Teknologi

Related Posts

Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Finnet Hadirkan Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara
Headline

Finnet Hadirkan Sistem Pembayaran QRIS Hingga Mancanegara

8 September 2025
0
Pembayaran Pakai QRIS Antarnegara Kini Bisa Dilakukan Di Jepang
Headline

Pembayaran Pakai QRIS Antarnegara Kini Bisa Dilakukan Di Jepang

20 Agustus 2025
0
Load More
Next Post
Uji Kompetensi Keahlian

Program SSLC, Transformasi Kelas Konvensional Jadi Ramah Teknologi

ITb Wesi Aji

Wesi Aji, Mobil Hod Rod Klasik Dari Limbah Logam

Teknologi AI

Jangan Asal Go Digital, UMKM Wajib Kuasai Omnichannel

Discussion about this post

Recent Updates

Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
Waste4Change

Waste4Change Catat Pertumbuhan Rata-rata Tahunan 88% dan Kelola 64,9 Juta Kg Sampah dalam Satu Dekade

26 September 2025
social commerce

MSC: 74% Pelaku Social Commerce Masih Mengandalkan Dana Pribadi Untuk Modal Usaha

26 September 2025
AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

AICO Community, Jembatani Kemampuan Mahasiswa Menggunakan dan Menciptakan Teknologi AI

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version