Sabtu, 28 Maret 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OJK Larang Jasa Keuangan Indonesia Terlibat Perdagangan Kripto

2 Februari 2022
in News
Reading Time: 1 min read
bitcoin

Harga Bitcoin Anjlok, Ini yang Harus Dilakukan Investor di Indonesia (Foto: istimewa/Ilustrasi)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang lembaga jasa keuangan turut serta dalam segala bentuk aktivitas perdagangan aset uang kripto (cryptocurrency) di Indonesia. OJK turut mengimbau masyarakat untuk lebih mengenal risiko yang bisa disebabkan oleh aset kripto.

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menjelaskan bahwa larangan tersebut mencakup aksi seperti menggunakan, memasarkan, serta memfasilitasi kegiatan jual beli aset kripto. Adapun larangan tersebut disampaikan melalui akun Instagram resmi OJK Indonesia @ojkindonesia.

“OJK dengan tegas telah melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan, memasarkan, dan/atau memfasilitasi perdagangan aset kripto,” tulis akun @ojkindonesia.

Saat ini segala jenis pengawasan dan pengaturan atas aset kripto dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Meski tidak terlibat dengan segala regulasi yang diterapkan pada aset kripto di Indonesia, Selain itu, OJK juga mewanti-wanti masyarakat agar mewaspadai skema ponzi berkedok investasi kripto. Hal ini disebabkan aset kripto merupakan jenis komoditas yang memiliki fluktuasi nilai yang tidak menentu, sehingga nilainya dapat naik dan turun secara tiba-tiba.

Baca juga :   Ini Alasan Aturan Fintech Lebih Longgar dari Perbankan

Aset kripto samapi saat ini tidak mendapat pengakuan Bank Indonesia. BI juga telah melarang aset kripto sebagai alat tukar atau alat transaksi.

Meski dilarang untuk diperdagangkan, cryptocurrency masih diperbolehkan digunakan sebagai bentuk instrumen investasi.

STEVY WIDIA

Tags: Bank Indonesialembaga jasa keuanganOtoritas Jasa Keuangan (OJK)uang kripto (cryptocurrency)
Previous Post

Jadi Mitra PERURI, Paper.id Yang Pertama Hadirkan E-Meterai Untuk Transaksi Invoice

Next Post

Program SSLC, Transformasi Kelas Konvensional Jadi Ramah Teknologi

Related Posts

stimulus kredit UMKM
Startup & Entrepreneurship

Kredit UMKM Diproyeksi Tumbuh Hingga 9% di Tahun 2026

11 Maret 2026
0
Transaksi Kripto
Digital Business

Harga Global Terkoreksi, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun

4 Maret 2026
0
Bank Indonesia - PIDI
Digital Business

Bank Indonesia Luncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia untuk Perkuat Talenta Digital Nasional

24 Februari 2026
0
Load More
Next Post
Uji Kompetensi Keahlian

Program SSLC, Transformasi Kelas Konvensional Jadi Ramah Teknologi

ITb Wesi Aji

Wesi Aji, Mobil Hod Rod Klasik Dari Limbah Logam

Teknologi AI

Jangan Asal Go Digital, UMKM Wajib Kuasai Omnichannel

Discussion about this post

Recent Updates

Workshop AI Ready ASEAN Bandung

Gibran Apresiasi Workshop AI Ready ASEAN: Dorong Literasi Digital Siswa Bandung

28 Maret 2026
AFTECH OJK

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
Revolusi AI Indonesia

Revolusi AI di Indonesia: Dari Tren Menjadi Jantung Strategi Bisnis

27 Maret 2026
Resign Pasca-THR

Meredam Tren Resign Pasca-THR, Gaji Saja Tidak Cukup Pertahankan Karyawan

27 Maret 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Workshop AI Ready ASEAN Bandung

Gibran Apresiasi Workshop AI Ready ASEAN: Dorong Literasi Digital Siswa Bandung

28 Maret 2026
AFTECH OJK

Sambut DK OJK Baru, AFTECH Dorong Penguatan Tata Kelola Fintech Nasional

27 Maret 2026
Revolusi AI Indonesia

Revolusi AI di Indonesia: Dari Tren Menjadi Jantung Strategi Bisnis

27 Maret 2026
Resign Pasca-THR

Meredam Tren Resign Pasca-THR, Gaji Saja Tidak Cukup Pertahankan Karyawan

27 Maret 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version