youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan fokus pada kebijakan perlindungan konsumen perlindungan konsumen di industri financial technology (fintech). Untuk itu OJK meminta perusahaan-perusahaan fintech transparan soal data.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida mengatakan, transparansi adalah kunci keberhasilan pengembangan fintech. Untuk itu, perlu dibuat standar mengenai jenis informasi dan detail laporan yang wajib bagi fintech. “Laporan tersebut harus bisa dikonfirmasi oleh otoritas,” ujar Nurhaida dalam keterangannya baru-baru ini di Jakarta.
Menurut Nurhaida, Fintech harus memiliki sistem pelaporan yang jelas, baik kepada konsumen dan OJK. Informasi yang perlu dibuka secara transparan oleh fintech, di antaranya mengenai hak dan kewajiban para pihak seperti investor, peminjam, platform, dan bank koresponden. Informasi tersebut menyangkut potensi pendapatan dan risiko, biaya, bagi hasil, manajemen risiko dan mitigasi jika terjadi kegagalan.
Fintech juga harus menerapkan tata kelola perusahaan yang baik, untuk melindungi kepentingan konsumen seperti kerahasiaan data nasabah.
Selain itu, OJK juga mendorong fintech membangun lingkungan keuangan digital yang sejalan dengan upaya pemerintah, yakni suku bunga rendah. OJK juga mewajibkan fintech memberikan edukasi keuangan kepada konsumen, agar pemahaman mengenai layanan fintech menjadi lebih baik.
Adapun, sesuai amanat Undang-Undang (UU), OJK adalah pengawas lembaga jasa keuangan. Namun dalam praktiknya, Pengawasan dengan pendekatan disiplin pasar ini bisa didelegasikan kepada pihak lain yakni organisasi regulator mandiri (Self Regulatory Organization/SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI) ataupun Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) di pasar modal.
“SRO berada di dekat pasar dan industri, sehingga kebijakannya sejalan dengan dinamika pasar. Namun, netralitas dan integritas SRO ini harus dijaga,” ujar Nurhaida.
Adapun, OJK mencatat sudah ada 36 perusahaan peer to peer lending yang terdaftar dan satu memiliki izin per Januari 2018. Sementara itu, sudah ada 42 perusahaan dalam proses pendaftaran.
Total pinjaman yang disalurkan perusahaan fintech mencapai Rp 3 triliun atau meningkat 17,1% sejak awal tahun (year to date/ytd). Jumlah penyedia dananya sebanyak 115.897 atau meningkat 14,8%. Sedangkan peminjam sebanyak 330.154 atau tumbuh 27,2% ytd.
STEVY WIDIA
Discussion about this post