youngster.id - Mulai 1 April 2018, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menerapkan peraturan baru terkait wajib lapor pajak online, atau e-Filing SPT Masa PPh Pasal 21/26 dan PPN. Untuk itu, OnlinePajak menyediakan sebuah aplikasi pajak berbasis web yang lebih efektif dan efisien.
“Kami percaya bahwa inovasi teknologi menjadi salah satu kunci keberhasilan dalam mempermudah pengelolaan pajak untuk fungsi pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Inovasi e-Filing merupakan bukti nyata kontribusi OnlinePajak dalam membantu wajib pajak menyelesaikan kewajiban perpajakan,” jelas Charles Guinot, Founder dan Direktur OnlinePajak dalam keterangannya Kamis (14/3/2018).
Menurut dia, OnlinePajak memungkinkan pengguna untuk melacak bukti lapor dengan mudah karena pendokumetasian yang tersimpan aman. Selain itu, e-Filing OnlinePajak juga dapat mengakomodasi pelaporan semua jenis pajak dengan beragam status pembayaran, sehingga berbagai macam perusahaan dengan latar belakang industri dan skala bisnis yang berbeda, dapat menggunakan fitur e-Filing OnlinePajak tanpa merogoh kocek.
Charles memaparkan, kelebihan lain dari aplikasi OnlinePajak adalah fitur e-Filing CSV. Melalui fitur ini, pengguna dapat melakukan pemindahan data file CSV Pelaporan dari e-SPT ke aplikasi OnlinePajak secara otomatis. Langkah selanjutnya e-Filing dilakukan hanya dengan sekali klik. Bagi perusahaan yang berskala besar, OnlinePajak menyediakan fitur e-Filing Bulk Upload, yang memungkinkan pengguna mengunggah banyak data CSV pelaporan sekaligus, untuk beragam jenis SPT dan NPWP perusahaan secara otomatis, serta melakukan lapor pajak online dengan praktis.
“Sebagai perusahaan yang melayani wajib pajak di Indonesia, kami mendukung sepenuhnya langkah pemerintah mereformasi administrasi perpajakan, sehingga dapat meningkatkan kepatuhan pajak. Kami pastikan wajib pajak akan menerima Bukti Penerimaan Elektronik yang resmi dari DJP,” tutur Charles.
OnlinePajak merupakan salah satu saluran resmi yang diakui pemerintah untuk melakukan e-Filing. Perusahaan fintech ini yang telah berhasil mengelola Rp 43 triliun pajak di 2017 itu, hadir untuk membantu wajib pajak mempermudah administrasi dan pelaksanaan perpajakan perusahaan secara instan dan terintegrasi. Telah dipercaya oleh lebih dari 500 ribu pengguna dan 80 ribu perusahaan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post