OJK: P2P Lending Wajib Salurkan Pembiayaan Produktif 20%

(ki-ka) Andi Taufan Garuda Putra, CEO dan Founder Amartha dan Alvin Taulu, Kepala Perizinan dan Pengawasan Fintech Direktorat Kelembagaan dan Produk Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK. (Foto: Stevy Widia/youngster.id)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai memberlakukan ketentuan penyaluran pembiayaan produktif bagi seluruh fintech peer-to-peer (P2P) lending sebesar 20%.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi mengatakan hal ini sebagai langkah untuk meningkatkan kualitas dan menguji kehandalan teknologi artificial intelligence (AI) penyelenggara P2P lending.

“Penyelenggara P2P Lending diwajibkan minimal dapat menunjukkan kehandalan teknologi algoritme mereka dengan menunjukkan porsi olahan database mereka minimal 20% berasal dari sektor produktif pada sepanjang masa uji coba sampai dengan 1 tahun periode usia maksimal pendaftaran,” kata Hendrikus dalam keterangannya, Selasa (16/7/2019).

Hal ini merupakan salah satu komponen penting dalam penilaian kelayakan teknologi algoritme P2P Lending pada saat pengajuan perizinan.

Di samping itu, kehandalan teknologi algoritme menjadi penting dalam rangka perlindungan konsumen dan kualitas dari mesin cerdas buatan ini antara lain dapat dievaluasi kehandalannya dengan memperhatikan variabel TKB90 sebagai salah satu cermin tingkat keberhasilan platform dalam memfasilitasi terlaksananya semua kesepakatan hak dan kewajiban para pihak sebagaimana tertuang dalam kontrak perjanjian pinjam meminjam.

Hendrikus juga mengatakan, penyelenggara P2P Lending memerlukan mesin analisis big data yang kompleks lantaran pengusaha di pelosok daerah menjalankan bisnis model yang sangat beragam dengan latar belakang kebutuhan pendanaan dan ekosistem perekonomian serta kebudayaan yang beragam.

 “Kami mendorong P2P lending untuk terus aktif dalam menyalurkan kredit produktif ke daerah-daerah, selain dapat meningkatkan kualitas distribusi dan keseimbangan kesejahteraan perekonomian masyarakat, juga diharapkan mampu memperbaiki kinerja dan kualitas mesin AI fintech lending di Tanah Air,” tuturnya.

Sejauh ini, pinjaman ke sektor produktif dan konsumtif berjalan berimbang, sebab pendanaan sektor produktif dan pendanaan sektor konsumtif dalam siklus perekonomian memang saling terkait.

Hingga saat ini, terdapat tujuh penyelenggara P2P Lending yang telah mengantongi izin usaha dari OJK, yaitu Danamas, Investree, Kimo, Dompet Kilat, Amartha, Tokomodal, dan Uang Teman.

STEVY WIDIA

Exit mobile version