Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

OVO Nyatakan OVO Finance Bukan Bagian Bisnis Dompet Digital Mereka

10 November 2021
in News
Reading Time: 1 min read
OVO Nabung

Targetkan Gen Z Jadi Nasabah, OVO Berkolaborasi dengan Superbank Hadirkan OVO Nabung (Foto: istimewa/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Menanggapi hal itu, dompet digital OVO menyatakan bahwa perusahaan multi finance itu tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OVO berbadan hukum PT Visionet Internasional (OVO) telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” katanya dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Baca juga :   Presiden Jokowi Canangkan Gerakan Nasional Gemar Membaca

Dia menambahkan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Sebelumnya, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Oktober 2021. Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

Menurut ketentuan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Baca juga :   Kemenpar Siap Kembangkan 10 Destinasi Baru

 

STEVY WIDIA

Tags: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)PT OVO Finance IndonesiaPT Visionet Internasional (OVO)
Previous Post

Grab dan PeduliLindungi Berintegrasi, Dorong Upaya Pencegahan Gelombang Baru

Next Post

Startup Moduit Raih Pendanaan Putaran Pra-Seri A Sebesar US$ 4,5 Juta

Related Posts

Pinjaman Online
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Capai Rp132,3 Triliun

12 Januari 2026
0
Ternak Uang for Students
BIZTECH

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
0
Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital

5 November 2025
0
Load More
Next Post
Cofounders Moduit

Startup Moduit Raih Pendanaan Putaran Pra-Seri A Sebesar US$ 4,5 Juta

Piala Presiden Esports 2020

Piala President Esports 2021 Dorong Pertumbuhan Pariwisata

Telkomsel Rambah Bisnis Healthtech Dengan Hadirkan Aplikasi Fita

Telkomsel Rambah Bisnis Healthtech Dengan Hadirkan Aplikasi Fita

Discussion about this post

Recent Updates

XLSMART

Sambut Ramadan 2026, XLSMART Perluas Jaringan 5G Dengan Dukungan Teknologi AI-Ready

11 Februari 2026
ngaji.ai

Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

11 Februari 2026
Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

11 Februari 2026
Carro

Manfaatkan Generative AI, Carro Luncurkan Kampanye Iklan Regional ‘Surprisingly Short’

11 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
XLSMART

Sambut Ramadan 2026, XLSMART Perluas Jaringan 5G Dengan Dukungan Teknologi AI-Ready

11 Februari 2026
ngaji.ai

Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

11 Februari 2026
Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

11 Februari 2026
Carro

Manfaatkan Generative AI, Carro Luncurkan Kampanye Iklan Regional ‘Surprisingly Short’

11 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version