youngster.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Menanggapi hal itu, dompet digital OVO menyatakan bahwa perusahaan multi finance itu tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.
Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OVO berbadan hukum PT Visionet Internasional (OVO) telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.
“Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” katanya dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).
Dia menambahkan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.
Sebelumnya, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Oktober 2021. Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.
Menurut ketentuan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.
STEVY WIDIA
Discussion about this post