Jumat, 24 Juni 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

OVO Nyatakan OVO Finance Bukan Bagian Bisnis Dompet Digital Mereka

10 November 2021
in News
Reading Time: 1 min read
Mitra OVO

OVO menjadi alat pembayaran utama pilihan UMKM di Indonesia (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Otoritas Jasa Keungan (OJK) memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia. Menanggapi hal itu, dompet digital OVO menyatakan bahwa perusahaan multi finance itu tidak ada kaitan dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO.

Head of Public Relations OVO Harumi Supit menegaskan, OVO Finance Indonesia adalah perusahaan multi finance yang tidak ada kaitan sama sekali dan tidak pernah menjadi bagian dari kelompok perusahaan uang elektronik OVO. OVO berbadan hukum PT Visionet Internasional (OVO) telah mendapatkan izin resmi dari Bank Indonesia.

“Jadi, pencabutan izin OFI oleh OJK tersebut tidak ada kaitannya sama sekali dengan semua lini bisnis di kelompok usaha uang elektronik OVO,” katanya dalam siaran pers, Rabu (10/11/2021).

Baca juga :   Penetrasi Fintech di Daerah Meluas

Dia menambahkan semua operasional dan layanan uang elektronik OVO dan perusahaan-perusahaan di bawah OVO Group berlangsung seperti biasa, normal, dan tidak ada masalah sama sekali.

Sebelumnya, OJK memutuskan mencabut izin usaha PT OVO Finance Indonesia melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada 19 Oktober 2021. Keputusan itu menyebut perusahaan pembiayaan yang beralamat di Gedung Lippo Kuningan Lantai 17 Unit D, Jalan HR. Rasuna Said Jakarta tersebut tidak lagi memegang izin OJK.

Menurut ketentuan Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah, perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata finance, pembiayaan, dan/atau kata yang mencirikan kegiatan pembiayaan atau kelembagaan syariah, dalam nama perusahaan.

Baca juga :   OJK MInta Fintech Transparan

 

STEVY WIDIA

Tags: Otoritas Jasa Keuangan (OJK)PT OVO Finance IndonesiaPT Visionet Internasional (OVO)
Previous Post

Grab dan PeduliLindungi Berintegrasi, Dorong Upaya Pencegahan Gelombang Baru

Next Post

Startup Moduit Raih Pendanaan Putaran Pra-Seri A Sebesar US$ 4,5 Juta

Related Posts

Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah
News

Kembangkan Potensi Talenta Muda, Kemnaker RI Kenalkan Program Digital

24 Juni 2022
0
bitcoin
News

Harga Bitcoin Diprediksi Terjun Bebas 80% Tahun Ini

24 Juni 2022
0
1.000 Pengusaha Perempuan Ultra Mikro Bergabung dalam Ekosistem Investree
News

Program Literasi Keuangan Visa Fokus Berdayakan Pengusaha Perempuan di Bali

24 Juni 2022
0
Load More
Next Post
Cofounders Moduit

Startup Moduit Raih Pendanaan Putaran Pra-Seri A Sebesar US$ 4,5 Juta

Piala Presiden Esports 2020

Piala President Esports 2021 Dorong Pertumbuhan Pariwisata

Telkomsel Rambah Bisnis Healthtech Dengan Hadirkan Aplikasi Fita

Telkomsel Rambah Bisnis Healthtech Dengan Hadirkan Aplikasi Fita

Discussion about this post

Berita Terbaru

DELOS

Dapat Suntikan Dana Segar, Startup Delos Kembangkan Software Manajemen Tambak Udang

24 Juni 2022
0
Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah

Kembangkan Potensi Talenta Muda, Kemnaker RI Kenalkan Program Digital

24 Juni 2022
0
ESDM x Energy Transitions Innovation Challenge

Kementerian ESDM Gelar Energy Transitions Innovation Challenge

24 Juni 2022
0
Mobil Formula UGM Bimasakti

Mobil Formula Rancangan Tim Bimasakti UGM Siap Berkompetisi di FSN Belanda

24 Juni 2022
0
bitcoin

Harga Bitcoin Diprediksi Terjun Bebas 80% Tahun Ini

24 Juni 2022
0
SKKL - Telin

Sukses Bangun SKKL ke Amerika, Telkom Bangun SKKL Bifrost Jakarta-Balikpapan-Manado-Amerika

24 Juni 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version