Minggu, 28 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pelaku Bisnis Online Harus Perhatikan Tiga Hal ini

20 Februari 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Bisnis Online Harus Perhatikan Tiga Hal ini
0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - YOUNGSTERS.id – Bagi para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online), ada tiga hal yang harus diperhatikan sesuai aturan yang ditentukan. Ketiga hal itu adalah yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.

Selain itu. Para pelakuka bisnis daring juga harus memperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang.

Demikian ditegaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo pada acara “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online”, yang berlangsung Kamis (18/02/2016) di Auditorium Kemendag, Jakarta.

“Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” tegas Widodo.

Baca juga :   Kemenperin Siapkan Sistem Rekomendasi Online Industri

Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, maka pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.

“Untuk itulah sinergitas ini diselenggarakan. Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku,” ujar Widodo.

Dalam sinergitas tersebut, Ditjen PKTN bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menggandeng Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Mabes Polri.

Ketentuan Barang yang Diperdagangkan

Dijelaskan Widodo, pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Baca juga :   Seiko Sumbangkan 2% Keuntungan Penjualan untuk Konservasi Habitat Komodo

Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang. Disebutkan pula pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri.

Ada pula Permendag Nomor 19/M-Dag/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Pelaku bisnis online juga harus secara terus-menerus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan, pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang diperdagangkan, misal untuk bahan berbahaya harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) B-2.

Baca juga :   Tanipanen.id Aplikasi Marketplace Untuk Hasil Panen Rusak dan Berlebih

Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Kemendag telah menderegulasi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia melalui Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015.

“Ketentuan pencantuman label semula adalah pada saat memasuki wilayah Republik Indonesia, barang impor sudah wajib berlabel bahasa Indonesia. Ketentuan saat ini adalah pencantuman label dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kemudian sistem pengawasan post-audit diterapkan pada barang yang beredar di pasar dan berada di tempat penyimpanan barang,” jelas Widodo.

 

ANGGIE ADJIE SAPUTRA

Editor : STEVY WIDIA

Tags: abel berbahasa IndonesiaManual Kartu Garansi (MKG)Standar Nasional Indonesia (SNI)
Previous Post

Gamer Indonesia Berlaga di AGES 2016

Next Post

Komitmen Bagi Pengembangan Ekonomi Digital

Related Posts

Tahun ini Nilai e-Commerce Indonesia Capai Rp 319 T
News

Pemerintah Akan Wajibkan Barang E-Commerce Punya SNI

2 Juni 2018
0
SNI Mutlak Lindungi Industri dan Konsumen Dalam Negeri
News

SNI Mutlak Lindungi Industri dan Konsumen Dalam Negeri

25 Oktober 2016
0
Kemenperin Siapkan Sistem Rekomendasi Online Industri
Headline

Kemenperin Siapkan Sistem Rekomendasi Online Industri

26 Mei 2016
0
Load More
Next Post
Ekonomi Digital

Komitmen Bagi Pengembangan Ekonomi Digital

Limbah Pasar Jadi Pakan Ternak

Limbah Pasar Jadi Pakan Ternak

Wirausaha Muda Butuh Revolusi Mental

Wirausaha Muda Butuh Revolusi Mental

Discussion about this post

Recent Updates

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

Karya Raya 2025 Jaring 1.870 Buku Cerita Karya Anak, Harapan Bagi Peningkatan Literasi

27 September 2025
Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

Indodana Paylater Permudah Pengguna BNPL Batalkan Transaksi Bermasalah

27 September 2025
Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

Akademi Edukreator Jangkau 4.000 Kreator Untuk Jadikan YouTube Ruang Kelas Berkualitas

27 September 2025
Koperasi Desa Merah Putih

Koperasi Desa Merah Putih Berperan Bagi Pemerataan Akses Energi Bersih

26 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version