Kamis, 23 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Pelaku Bisnis Online Harus Perhatikan Tiga Hal ini

20 Februari 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
Pelaku Bisnis Online Harus Perhatikan Tiga Hal ini

youngster.id - YOUNGSTERS.id – Bagi para pelaku bisnis dalam jaringan (daring/online), ada tiga hal yang harus diperhatikan sesuai aturan yang ditentukan. Ketiga hal itu adalah yaitu Standar Nasional Indonesia (SNI), Manual Kartu Garansi (MKG), dan label berbahasa Indonesia.

Selain itu. Para pelakuka bisnis daring juga harus memperhatikan perizinan lain yang dipergunakan dalam memperdagangkan barang.

Demikian ditegaskan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN), Widodo pada acara “Sinergitas Peningkatan Pemahaman Ketentuan Pengawasan Produk yang Diperdagangkan Secara Online”, yang berlangsung Kamis (18/02/2016) di Auditorium Kemendag, Jakarta.

“Kami selalu mengawasi perdagangan online. Kami mengingatkan agar semua barang yang diperdagangkan sesuai dengan iklannya, sesuai dengan janji pelayanan purnajualnya, patuh terhadap klausula baku, dan sesuai yang diperjanjikan,” tegas Widodo.

Baca juga :   Alpha JWC Ventures Luncurkan Buku Panduan Bagi Startup

Menurut Widodo, konsumen wajib dilindungi dari bahaya barang-barang yang tidak memenuhi SNI. Jika semua pelaku usaha memahami pentingnya aturan ini, maka pelaku usaha dapat menjaga kelangsungan bisnisnya karena konsumen semakin percaya.

“Untuk itulah sinergitas ini diselenggarakan. Kegiatan ini akan meningkatkan pemahaman para pelaku usaha online yang bergerak di bidang marketplace, e-retail, dan iklan baris online terhadap aturan yang berlaku,” ujar Widodo.

Dalam sinergitas tersebut, Ditjen PKTN bersama Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag menggandeng Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bareskrim Mabes Polri.

Ketentuan Barang yang Diperdagangkan

Dijelaskan Widodo, pelaku usaha online harus memperhatikan Permendag Nomor 72/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/M-DAG/PER/3/2007 Tentang Standardisasi Jasa Bidang Perdagangan dan Pengawasan Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib Terhadap Barang dan Jasa Yang Diperdagangkan.

Baca juga :   Wujudkan Harapan Dengan Foto Selfie di McDonald's

Dalam Permendag tersebut, pelaku usaha wajib mengetahui identitas pemasok, minimal nama dan alamat lengkap produsen, importir, distributor, subdistributor, serta pemasok lainnya untuk mempermudah penelusuran barang. Disebutkan pula pelaku usaha wajib memiliki Nomor Pendaftaran Barang (NPB) untuk produk SNI wajib yang berasal dari luar negeri (impor) dan Nomor Registrasi Produk (NRP) untuk produk yang berasal dari dalam negeri.

Ada pula Permendag Nomor 19/M-Dag/PER/5/2009 Tentang Pendaftaran Petunjuk Penggunaan (manual) dan Kartu Jaminan/Garansi Purna Jual Dalam Bahasa Indonesia Bagi Produk Telematika dan Elektronika. Pelaku bisnis online juga harus secara terus-menerus memonitor peraturan yang ada terkait perizinan, pendaftaran, maupun ketentuan lain yang mengatur barang-barang yang diperdagangkan, misal untuk bahan berbahaya harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) B-2.

Baca juga :   SNI Mutlak Lindungi Industri dan Konsumen Dalam Negeri

Untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha, Kemendag telah menderegulasi ketentuan pencantuman label berbahasa Indonesia melalui Permendag Nomor 73/M-DAG/PER/9/2015 Tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang, yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2015.

“Ketentuan pencantuman label semula adalah pada saat memasuki wilayah Republik Indonesia, barang impor sudah wajib berlabel bahasa Indonesia. Ketentuan saat ini adalah pencantuman label dilakukan sebelum barang diperdagangkan di pasar dalam negeri. Kemudian sistem pengawasan post-audit diterapkan pada barang yang beredar di pasar dan berada di tempat penyimpanan barang,” jelas Widodo.

 

ANGGIE ADJIE SAPUTRA

Editor : STEVY WIDIA

Tags: abel berbahasa IndonesiaManual Kartu Garansi (MKG)Standar Nasional Indonesia (SNI)
Previous Post

Gamer Indonesia Berlaga di AGES 2016

Next Post

Komitmen Bagi Pengembangan Ekonomi Digital

Related Posts

kejahatan-siber
News

Tips Menjaga Perangkat Android Kamu Bebas dari Malware

22 Maret 2023
0
GoRide
News

Gojek Siapkan Fitur dan Layanan untuk #LengkapiRamadan

22 Maret 2023
0
BCA salurkan KUR
News

Dukung Pengembangan Industri Laundry, BCA Salurkan KUR Bernilai Rp20 Miliar

22 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Ekonomi Digital

Komitmen Bagi Pengembangan Ekonomi Digital

Limbah Pasar Jadi Pakan Ternak

Limbah Pasar Jadi Pakan Ternak

Wirausaha Muda Butuh Revolusi Mental

Wirausaha Muda Butuh Revolusi Mental

Discussion about this post

Berita Terbaru

kejahatan-siber

Tips Menjaga Perangkat Android Kamu Bebas dari Malware

22 Maret 2023
0
Glow & Lovely Bintang Beasiswa 2023

Dukung Akses Pendidikan Para Perempuan, Glow & Lovely Tingkatkan Kuota Penerima Beasiswa

22 Maret 2023
0
GoRide

Gojek Siapkan Fitur dan Layanan untuk #LengkapiRamadan

22 Maret 2023
0
Edukasi Pengelola Sampah

Upaya Meningkatkan Kapasitas Literasi Keuangan Pelaku Persampahan di Sektor Informal

22 Maret 2023
0
BCA salurkan KUR

Dukung Pengembangan Industri Laundry, BCA Salurkan KUR Bernilai Rp20 Miliar

22 Maret 2023
0
Pertamina PFsains

Dorong Inovasi Energi Baru Terbarukan, Pertamina Gelar Kompetisi Program PFsains

22 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version