Rabu, 1 Oktober 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Pemerintah Akan Wajibkan Barang E-Commerce Punya SNI

2 Juni 2018
in News
Reading Time: 1 min read
Tahun ini Nilai e-Commerce Indonesia Capai Rp 319 T

Gudang industri e-commerce. (Foto: ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemerintah tengah menggodok Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang transaksi perdagangan melalui sistem elektronik. Dalam aturan tersebut salah satunya, produk yang dijual melalui e-commerce wajib memenuhi tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal 60% dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kebijakan tersebut dilakukan supaya konsumen tidak dirugikan. Selain itu, pemerintah juga ingin menciptakan kesetaraan atau level of playing field bagi pelaku industri di dalam dan luar negeri.

Menurut Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Harjanto, pengawasan dan penegakkan hukum ini supaya barang ilegal tidak leluasa diperdagangkan di e-commerce. Secara rinci, ketetapan teknis seperti sanksi akan diatur dalam Peraturan Menteri (Permen).

Baca juga :   Bekraf, Telkom dan MIKTI Siap Bina Industri Kreatif

“Jangan sampai barang yang tidak memenuhi standar di Indonesia, tapi sudah diperdagangkan,” kata Harjanto, dalam keterangannya belum lama ini di Jakarta.

Dirjen yakin, industri dalam negeri mampu memenuhi kebutuhan masyarakat. Apalagi pemerintah sudah menjalankan program Smart Industri Kecil dan Menengah (IKM). Program tersebut bahkan melibatkan beberapa marketplace seperti Lazada, Shopee dan Tokopedia untuk menjual produk IKM.

Selain itu, pemerintah juga mengatur perizinan di bidang sistem pembayaran dalam perdagangan online. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Rosmaya Hadi menyebutkan, sudah ada enam marketplace yang juga menyediakan sarana pembayaran secara online yang mendapatkan izin, salah satunya Bukalapak.

STEVY WIDIA

Tags: e-commerceStandar Nasional Indonesia (SNI)
Previous Post

Indonesia Kirim 6 Startup Ke InnoVEX di Taiwan

Next Post

Dinobatkan sebagai Organization of the Year 2018 Telkom Raih 57 Penghargaan Asia Pacific Stevie Awards

Related Posts

UNIQLO Indonesia Lakukan Transformasi Layanan E-Commerce, Integrasikan Toko Online dan Offline
News

UNIQLO Indonesia Lakukan Transformasi Layanan E-Commerce, Integrasikan Toko Online dan Offline

29 September 2025
0
Lazada Hadirkan Beragam Fitur Berbasis AI dan Panduan untuk Bantu Penjual Maksimalkan Bisnis
Headline

Penjualan Lazada 9.9 Mega Brands Sale 2025 Meningkat, AI Jadi Pendorong Performa

20 September 2025
0
e-commerce
Headline

Pasar e-Commerce Indonesia Peringkat 2 Terdinamis di Dunia

17 September 2025
0
Load More
Next Post
Dinobatkan sebagai Organization of the Year 2018  Telkom Raih 57 Penghargaan Asia Pacific Stevie Awards

Dinobatkan sebagai Organization of the Year 2018 Telkom Raih 57 Penghargaan Asia Pacific Stevie Awards

Gerakan Nasional Ayo UMKM Jualan Online

18 Ribu UMKM Bergabung Di Marketplace Selama Ramadan

Peserta Lari Borobudur Marathon Mendapat Perlindungan Asuransi

Peserta Lari Borobudur Marathon Mendapat Perlindungan Asuransi

Discussion about this post

Recent Updates

WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
WhatsApp Hadirkan Meta AI, Chatbot Serbaguna Berbasis Kecerdasan Buatan

Fitur Baru WhatsApp, Bisa Bikin Gambar Bergerak Hingga Personalisasi Tema Chat

1 Oktober 2025
Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

Deteksi TBC Dengan AI Bawa Startup Indonesia Masuk Final Kompetisi LKYGBPC Singapura

1 Oktober 2025
Vokasi UI Gelar Program UMKM Naik Kelas di Kota Depok

Upskilling Jadi Kunci Lulusan Vokasi Bersaing di Dunia Kerja

30 September 2025
Tokopedia dan TikTok

Terlambat Laporkan Akuisisi Saham Tokopedia, TikTok Terkena Denda Rp15 Miliar

30 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version