youngster.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan insentif untuk industri Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Langkah ini melihat dampak pandemic Covid-19 sebagai bencana nasional yang mengubah berbagai aspek sosial ekonomi di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menerbitkan kebijakan insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk membantu Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Pos, dan Penyelenggara Penyiaran, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi), serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.
Dalam keterangan pers Minggu (10/5/2020), insentif didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020. Isi dari surat itu perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.
Surat dari Menteri Keuangan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelengaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran (PM Kominfo No. 3/2020) yang berlaku sejak tanggal 30 April 2020 (ditetapkan pada tanggal 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020).
Insentif pengaturan jatuh tempo yang diatur meliputi:
• Pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020 menjadi tanggal 30 Juni 2020;
• Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2020 menjadi tanggal 31 Juli 2020; dan
• Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang semula jatuh tempo antara tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020, dan bagi Lembaga Penyiaran yang telah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebelum PM No. 3/2020 berlaku, maka dengan sendirinya SPP dimaksud mengikuti ketentuan jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
STEVY WIDIA
Discussion about this post