Sabtu, 13 Agustus 2022
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Pemerintah Beri Insentif Untuk Industri TIK

10 Mei 2020
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Johnny G Plate

Menteri Kominfo Johnny G Plate. (Foto: Kominfo)

youngster.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan insentif untuk industri Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK). Langkah ini melihat dampak pandemic Covid-19 sebagai bencana nasional yang mengubah berbagai aspek sosial ekonomi di Tanah Air.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate, menerbitkan kebijakan insentif pengaturan jatuh tempo pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi, dan Biaya Izin Penyelenggaraan Penyiaran untuk membantu Penyelenggara Telekomunikasi, Penyelenggara Pos, dan Penyelenggara Penyiaran, khususnya Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) dan Ultra Mikro (UMi), serta menjaga keberlangsungan hubungan kerja antara perusahaan dengan pekerja.

Dalam keterangan pers Minggu (10/5/2020), insentif didukung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani sesuai dengan surat Nomor S-332/MK.02/2020 pada tanggal 29 April 2020. Isi dari surat itu perihal Penyampaian Jawaban atas Permohonan Penundaan Waktu Pembayaran PNBP.

Baca juga :   Startup Digital Bakal Jadi Mata Kuliah Wajib

Surat dari Menteri Keuangan tersebut kemudian diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 3 Tahun 2020 tentang Jatuh Tempo Pembayaran Kontribusi Layanan Pos Universal, Biaya Hak Penyelengaraan Telekomunikasi, Kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal, dan Biaya Izin Penyelengaraan Penyiaran (PM Kominfo No. 3/2020) yang berlaku sejak tanggal 30 April 2020 (ditetapkan pada tanggal 30 April 2020 dan diundangkan pada tanggal 6 Mei 2020).

Insentif pengaturan jatuh tempo yang diatur meliputi:

• Pembayaran BHP Telekomunikasi dan KPU/USO, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 30 April 2020 menjadi tanggal 30 Juni 2020;

• Pembayaran Kontribusi Penyelenggaraan LPU, khusus untuk tahun buku 2019 yang semula jatuh tempo pada tanggal 31 Mei 2020 menjadi tanggal 31 Juli 2020; dan

Baca juga :   15 Startup Pemula Ikut Program Inkubasi Startup Studio Indonesia Gelombang Dua

• Pembayaran Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yang semula jatuh tempo antara tanggal 30 April 2020 sampai dengan 30 Juni 2020, ditetapkan menjadi tanggal 30 Juni 2020, dan bagi Lembaga Penyiaran yang telah menerima Surat Perintah Pembayaran (SPP) sebelum PM No. 3/2020 berlaku, maka dengan sendirinya SPP dimaksud mengikuti ketentuan jatuh tempo sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.

STEVY WIDIA

Tags: insentifKementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

Related Posts

Wahyoo
News

Wahyoo Gelar Harumakna untuk UMKM Kuliner

13 Agustus 2022
0
VENTENY Team
Analyze

Menjadi Perusahaan Progresif dengan Peduli pada Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Karyawan

13 Agustus 2022
0
Piala Presiden Esport 2022
News

Ada 5 Game Yang Dipertandingkan Pada Piala Presiden Esports 2022

12 Agustus 2022
0
Load More

Berita Terbaru

Wahyoo

Wahyoo Gelar Harumakna untuk UMKM Kuliner

13 Agustus 2022
0
VENTENY Team

Menjadi Perusahaan Progresif dengan Peduli pada Kesehatan Mental dan Kebahagiaan Karyawan

13 Agustus 2022
0
Piala Presiden Esport 2022

Ada 5 Game Yang Dipertandingkan Pada Piala Presiden Esports 2022

12 Agustus 2022
0
COO Mekari Anthony Kosasih

Transformasi Digital Kuatkan Resiliensi UMKM Hadapi Gejolak Ekonomi

12 Agustus 2022
0
Shopee UMKM Kampus Ekspor

Kampus UMKM Shopee Dukung Pertumbuhan UMKM di 9 Kota

12 Agustus 2022
0
Huawei Indonesia Innovation Open Day

Kolaborasi dan Inovasi Jadi Pendukung Utama Transformasi Digital Di Indonesia

12 Agustus 2022
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2022 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version