youngster.id - Kementerian keuangan menerbitkan aturan baru penunjukan e-commerce (lokapasar) sebagai pemungut pajak. Kebijakan pajak digital ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan 37 Tahun 2025 dan mulai berlaku 14 Juli 2025.
Dengan demikian, pedagang dalam negeri yang melakukan transaksi melalui sistem elektronik diminta menyetor kepada penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik atau e-commerce. Marketplace yang menyetor Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
E-commerce seperti Shopee dan Tokopedia bakal dilibatkan sebagai pihak pemungut pajak atas transaksi penjualan barang melalui sistem elektronik (PSME).
Di sisi lain, pemerintah memastikan tidak ada pemungutan pajak baru bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di marketplace. Besaran pungutan pajak digital tetap sama seperti yang telah berlaku. Kebaruan hanya terdapat pada skema pemungutan.
“Level of playing field harus dibangun. Online harus diawasi dan mereka harus patuh. Kami yakin mereka sebenarnya mau bayar pajak. Tapi tidak tahu caranya. Makanya kami minta market place untuk memunggut dan menyetor,” kata Hestu Yoga Saksama Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dikutip dari keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Ketentuan mengenai marketplace sebagai pemungut pajak diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 37/2025 tentang Penunjukan Pihak Lain sebagai Pemungut Pajak Penghasilan serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan melalui Sistem Elektronik.
“Jadi ini bukan pajak baru. Skema pemajakan pendapatan sampai Rp500 juta tidak kena. Rp500-Rp4,8 miliar itu final 0,5%. Kalau yang di atas Rp4,8 miliar tidak pakai final, tapi tarif normal, harus pembukuan, dan kena pasal 17, badan 22%, kalau pribadi progresif,” tambah Yoga.
Selain itu penunjukkan pihak ketiga sebagai pemungut pajak juga dipastikan telah diatur dalam Undang Undang 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Menurut Yoga, dengan menjadikan marketplace sebagai pemungut pajak akan memudahkan para pelaku UMKM untuk menyetor kewajiban pajaknya.
Pemerintah juga tidak meminta dokumen tambahan terhadap marketplace maupun merchant perihal pemungutan pajak tersebut. Namun merchant yang penghasilannya tidak sampai Rp500 juta dalam satu tahun harus memberikan surat pernyataan kepada marketplace. Itu ditujukan agar tak ada pemungutan pajak yang dilakukan. Sementara jika penghasilan merchant berkisar Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar, maka akan dikenakan pajak 0,5%.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengungkapkan, pemerintah telah melibatkan para marketplace dalam penyusunan dan pembuatan PMK 37/2025. Ketentuan dalam PMK itu juga tak serta merta langsung berlaku. Tetapi melihat kesiapan dari marketplace sebagai pemungut pajak.
“Ini tidak langsung dipungut, kita dengar aspirasi, mereka butuh waktu untuk penyesuaian sistem. Nanti kita lihat dengan one on one meeting. Kita asess kesiapan dari tiap marketplace. Kami akan berikan treat yang sama ke semua marketplace. Nanti ada mekanisme yang kita tempuh. Akan ada penunjukkan melalui Kepdirjen,” tambah Yon.
Setidaknya saat ini terdapat 211 marketplace di Indonesia. Tujuan utama dari PMK 37/2025 ialah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. “Dampak yang kita harapkan peningkatan kepatuhan wajib pajak. Sekarang dipungutkan oleh platform. Harapannya wajib pajak jadi lebih mudah,” pungkasnya.
STEVY WIDIA