Pemerintah Segera Turunkan Pajak UMKM Jadi 0,5%

Pelaku UMKM di pasar Tanah Abang. (Foto: Istimewa/Youngsters.id)

youngster.id - Sebagai upaya mendorong daya saing dengan produk-produk impor sebagaimana dijanjikan Pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk UMKM. Hal itu dilakukan guna mempercepat upaya perkembangan UKM sekaligus menjawab keluhan UMKM selama ini.

“Aturannya sedang digodok, yang jelas kalau pemerintah sudah menjanjikan penurunan itu, tidak mungkin enggak jadi,” kata Puspita Surono Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak dalam keterangan tertulisnya di Jakarta.

Untuk itu pemerintah segera merealisasikan penurunan tarif pajak penghasilan atas penjualan di bawah Rp4,8 miliar yang dikenakan tarif PP 46 sebesar 1% perbulan dari jumlah omset, menjadi 0,5% dalam bulan ini.

Puspita mengatakan, selain tarif yang ringan dan mudah, komitmen pemerintah dari sisi perpajakan dalam mengembangkan UMKM, juga diwujudkan dalam berbagai kemudahan, misalnya UMKM tidak perlu melakukan laporan bulanan. “Dalam hal ini tanggal pelaporan PPh final dianggap sebagai tanggal lapor,” katanya.

Selain itu, UMKM juga bisa mengakses laporan tahunan secara online dan bisa dengan cepat mendapatkan EFIN yang hilang. EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak kepada Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Ini merupakan komitmen pemerintah dalam mengembangkan UMKM, seperti yang sudah ditegaskan Presiden Jokowi. Dalam hal ini, pajak bukanlah menghambat UMKM, namun sebaliknya pajak mendukung UMKM antara lain dengan tarif ringan dan mudah,” ujarnya.

Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM Abdul Kadir Damanik menyambut baik pemangkasan tarif pajak tersebut. Abdul Kadir Damanik berharap upaya itu mampu mendongkrak semangat para pelaku UMKM dalam mengembangkan usahanya. Presiden Jokowi sendiri dalam Rapimnas Hipmi pada awal Maret 2018 mengatakan, penurunan tarif pajak bagi UMKM itu sudah dibahas tiga kali dalam rapat kabinet dan aturannya segera keluar pada akhir Maret 2018.

 

STEVY WIDIA

Exit mobile version