youngster.id - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara meluncurkan perbaikan sistem aduan konten negatif dengan sistem ticketing. Ini untuk tranparasi dan pelayanan kepada masyarakat yang lebih baik.
“Kini kami terapkan tata kelola yang lebih baik, transparan, masyarakat yang mengadu tahu aduannya sejauh mana diproses,” kata Rudiantara, dalam siaran pers Kominfo, Selasa (15/8/2017) di Jakarta.
Ia mengatakan bahwa langkah perbaikan ini agar layanan ini bisa lebih baik. Sebelumnya, masyarakat yang mengadukan tidak pernah tahu apakah hal itu diproses atau tidak dan sejauh mana hal itu diproses.
“Sebelumnya kalau kita mengadukan konten negatif ke situs kominfo, kadang aduan kontenya hilang, saya cek katanya tertendang, tertendang gimana?,” ujar RA.
Melalui sistem ticketing aduan konten kali ini, hal itu tidak lagi akan terjadi. Masyarakat yang mengadukan akan dapat mengetahui sejauh mana aduannya diproses. “Masyarakat dapat tracking (melacak) aduannya,” ujarnya.
Rudiantara menegaskan, dalam sistem tersebut maka masyarakat yang mengadukan konten juga tidak boleh dengan menggunakan anonim, namun harus memasukan nomor E-KTP, untuk memastikan bahwa pengadu tidak main-main atau hanya iseng belaka atau untuk kepentingan tertentu.
Berdasarkan data Kementerian Kominfo Januari-Juli 2017, ada 32.465 aduan konten negatif. Konten negatif SARA dan ujaran kebencian menempatai posisi pertama dengan jumlah 10.592 aduan, disusul pornografi 9.127 aduan, “hoax” 6.632 aduan, perjudian 1.787 aduan, penipuan online 1.363 aduan.
Laporan untuk radikalisme-terorisme 1.185 aduan obat-obatan dan kosmetika ilegal 544, pelanggaran hak kekayaan intelektual 431 aduan, investasi ilegal 169, kekerasan 89 aduan, kekerasan/pornografi anak 27, keamanan internt (malware/viru/phising) 49 aduan, lain-lain 438.
Sedangkan total jumlah situs yang telah diblokir oleh Kementerian Kominfo hingga akhir Juli mencapai 780.310 laman dengan 773 ribu lebih diantaranya adalah situs-situs pornografi.
Direktur Jenderal Aplikasi dan Infromatika Semuel A Pangerapan memastikan bahwa identitas masayrakat yang mengadukan terlindungi, apalagi telah ada Peraturan Menteri No. 20/2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik yang diterbitkan 1 Desember 2016 silam.
Selain itu, melalui proses tersebut, masyarakat diberi kepastian sejauh mana pengaduaan tengah diproses oleh Kementerian. “Jadi masyarakat bisa memantau pekerjaan kita, berapa lama ini diproses, dan ini memperbaiki layanan kita,” ujarnya.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post