youngster.id - YOUNGSTERS.id – Para pelaku usaha rintisan atau startup teknologi harus dilindungi oleh regulasi yang mendukung. Pasalnya, industri ini melibatkan partisipasi rakyat sebagai pelaku ekonomi yang bisa menikmati rejekinya sendiri.
Demikian saran Ketua Badan Pengembangan Startup Teknologi Kadin Indonesia Patrick Walujo, yang disampaikan dalam sebuah acara pembentukan pengurus Kadin pada akhir tahun lalu. “Pelaku bisnis rintisan dapat menjadi pilar pertumbuhan ekonomi di masa depan,” kata Patrick.
Menurut Patrick, saat ini para pelaku startup teknologi di Indonesia mengalami pertumbuhan yang signifikan dibandingkan dengan negara di Asia Tenggara lainnya. Hingga Desember 2015 jumlah startup diperkirakan mencapai 300 perusahaan, jauh lebih banyak dibandingkan 5 tahun lalu yang hanya mencapai angka puluhan.
Makin maraknya kehadiran layanan transportasi berbasis aplikasi terbukti telah memberikan lapangan pekerjaan dalam jumlah yang besar kepada masyarakat di Indonesia. Lebih dari 500 ribu orang kini berkontribusi melalui berbagai startup dengan lebih dari 30 juta konsumen. Di tahun 2015, ekosistem startup telah menarik puluhan triliun investasi dari para investor lokal dan asing.
Saat ini pelaku startup teknologi rata-rata berusia 30 tahun. Awalnya mereka memulai secara independen dari bangunan-bangunan warung internet tanpa bantuan apapun dari pemerintah, perbankan, atau swasta besar.
“Mereka baru di tahap permulaan, bayangkan kerugian kita sebagai bangsa bila perkembangan mereka justru terhambat,” kata Patrick.
Diharapkan pemerintah bisa lebih memberikan dukungan serta memudahkan regulasi yang ada. Jangan sampai ketika makin banyak masyarakat Indonesia yang berinovasi harus terhambat dengan adanya peraturan lama yang terlambat untuk diadaptasi terhadap perkembangan teknologi saat ini.
“Jangan sampai ketika mereka mulai besar malah diganggu tanpa mencoba mengerti dulu bisnisnya,” ujar Patrick.
Patrick mengatakan, di seluruh dunia pertumbuhan teknologi sudah pasti lebih cepat dari perubahan regulasi. Selama memberi manfaat yang nyata maka peraturan harus disesuaikan. Menata regulasi tidak bisa asal mengeluarkan peraturan. Hal yang penting yakni semangat, filosofi, dan tujuan yang sama antara pembuat regulasi dengan pelaku ekonomi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post