youngster.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai perhitungan pajak untuk aktivitas penjualan berbasis online lebih sulit. Pengawasannya tidak seperti pada penjualan berbasis fisik atau offline.
“Jualan online lebih susah diawasi dibanding punya toko jualannya fisik,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat, dalam media gathering di Malang, Jatim, dilansir Kamis, (14/10/2016).
Pasalnya, kesadaran para pelaku usaha online juga lebih rendah. Sistem self assessment yang diberikan oleh otoritas pajak pada masyarakat untuk menghitung dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan tak dimanfaatkan dengan baik.
Oleh karena itu, dia mengimbau agar para pelaku usaha online yang selama ini tidak pernah lapor pajak dengan baik bisa memanfaatkan program tax amnesty.
“Ikut saja tax amnesty, suatu saat pasti tahu kok bayar pajak berapa. Online e-commerce belum lapor, skema tax amnesty bagus sekali, enggak usah hitung tiap tahun berapa disetor. Ikut tax amnesty fokus harta berapa, bayar tiga persen (periode kedua),” jelas dia.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post