Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News

Proteksi Konsumen, GoPay Gandeng BPKN

18 November 2021
in News
Reading Time: 1 min read
Jaminan Saldo GoPay

Untuk melindungi konsumen, GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) (Foto: istimewa/gopay)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Setelah meluncurkan program Jaminan Saldo Kembali, kali ini GoPay menggandeng Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) untuk mengedukasi masyarakat mengenai hak perlindungan konsumen dan bagaimana mengklaim hak tersebut.

Sebelumnya, inisiatif edukasi GoPay mengenai keamanan digital telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia.

“GoPay berkomitmen memberikan perlindungan yang menyeluruh bagi konsumen lewat inisiatif Aman Bersama GoPay dengan fokus pada tiga pilar: teknologi, edukasi dan proteksi. Tidak hanya mengandalkan teknologi cyber security canggih kelas dunia, kami juga mengedepankan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat Indonesia mengenai keamanan digital. Karena masyarakat dapat lebih memproteksi diri dari ancaman cyber dengan memahami lebih dalam mengenai aspek keamanan digital. Sepanjang 2021 ini, program edukasi kami telah menjangkau lebih dari sepertiga masyarakat Indonesia hingga di pelosok,” jelas  Fibriyani Elastria, Chief Marketing Officer GoPay, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021).

Baca juga :   Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital

Program perlindungan GoPay dimulai dengan Jaminan Saldo Kembali yang dapat diklaim konsumen jika terjadi kehilangan saldo GoPay akibat hal yang terjadi di luar kendali konsumen, seperti pengambilalihan akun secara paksa, serta jika kehilangan ponsel bersama saldo GoPay di dalamnya.

Kerja sama dengan BPKN melengkapi program proteksi ini dengan  memberikan edukasi aspek-aspek dan hak perlindungan konsumen dalam transaksi digital. Lewat kolaborasi ini, konsumen bisa mendapatkan pemahaman akan hak-hak perlindungan konsumen berdasarkan peraturan perundang-undangan, termasuk hak penyelesaian permasalahan berdasarkan proses yang sesuai.

Wakil Ketua BPKN RI, Muhammad Mufti Mubarok, menjelaskan bahwa penting untuk konsumen memahami hak-haknya serta bagaimana mengklaim hak tersebut, agar konsumen lebih nyaman dan aman beraktivitas di platform digital.

Baca juga :   Stadia, Layanan Cloud Gaming Google

“Program proteksi Jaminan Saldo Kembali GoPay merupakan salah satu pemenuhan hak konsumen atas kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Berdasarkan pengalaman kami, kecepatan penyelesaian kasus bersama GoPay terhadap pengaduan konsumen juga sangat cepat. Semoga bisa menjadi contoh bagi pemain lain”, kata Mufti.

 

STEVY WIDIA

Tags: Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN)Jaminan Saldo KembaliProteksi Konsumen
Previous Post

Melalui Tokopedia Now! Pesan Produk Sembako Dikirim dalam Waktu 2 Jam

Next Post

Ini 4 Cara Kembangkan Bisnis Online Lewat Fitur Telegram

Related Posts

Gopay
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

GoPay Hadirkan Perlindungan Ekstra Dengan Jaminan Saldo Kembali

7 Januari 2026
0
Ekosistem Ekonomi Digital
Headline

Urgensi Pemberdayaan Konsumen di Ekosistem Ekonomi Digital

6 Juni 2024
0
Penipuan Secara Mandiri
News

Aduan Konsumen Jasa Keuangan dan E-Commerce Diprediksi Naik di 2018

6 Januari 2018
0
Load More
Next Post
Telegram

Ini 4 Cara Kembangkan Bisnis Online Lewat Fitur Telegram

IGDS 2021

Indonesia Good Design Selection 2021 Dorong “Produk Indonesia Berkarakter”

rekrutmen kerja

Rekrutmen dan SDM, Tantangan yang Dihadapi UMKM

Discussion about this post

Recent Updates

XTransfer

XTransfer Dorong Solusi Pembayaran B2B untuk Percepat Ekspor UMKM di ASEAN

12 Februari 2026
Geotab Connect 2026

Geotab Perkenalkan Inovasi Telematika Berbasis AI untuk Tingkatkan Keselamatan Armada di Indonesia

12 Februari 2026
Grab

Cetak Sejarah, Grab Raih Laba Bersih Perdana US$268 Juta Sepanjang 2025

12 Februari 2026
AFTECH

AFTECH Luncurkan Chatpindar, Dorong Literasi Keuangan Digital

12 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
XTransfer

XTransfer Dorong Solusi Pembayaran B2B untuk Percepat Ekspor UMKM di ASEAN

12 Februari 2026
Geotab Connect 2026

Geotab Perkenalkan Inovasi Telematika Berbasis AI untuk Tingkatkan Keselamatan Armada di Indonesia

12 Februari 2026
Grab

Cetak Sejarah, Grab Raih Laba Bersih Perdana US$268 Juta Sepanjang 2025

12 Februari 2026
AFTECH

AFTECH Luncurkan Chatpindar, Dorong Literasi Keuangan Digital

12 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version