youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan aturan tentang perusahaan fintech di Indonesia. Regulasi ini diharapkan akan dapat melindungi konsumen.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaian aturan terkait fintech guna mendukung keberadaan perusahaan fintech di Indonesia. Regulator menargetkan aturan fintech bakal diterbitkan pada semester I 2016.
“Semua sedang dikerjakan enggak lama lagi akan keluar. Semester I-2016 akan keluar. Kami atur dari yang ringan, nanti kalau sudah lebih tertib akan lebih berat lagi aturannya,” kata Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK belum lama ini di Jakarta.
Firdaus menilai aturan fintech ini bertujuan untuk mengembangkan industri serta memberikan kepercayaan konsumen. Karena jika tidak ada pengawasan yang jelas, konsumen pun tidak akan percaya dengan mudah.
“Kami tidak melarang tapi akan mengatur biar lebih dipercaya masyarakat, konsumen maupun pemberi modal. Kalau mau pinjam modal ke bank misalnya kan pasti ditanya siapa yang mengawasi,” jelas Firdaus.
Terkait aturan ini, kini pihaknya tengah membahas peraturan yang krusial mengenai fintech, misalnya terkait dengan suku bunga yang masih tinggi. “Misalnya suku bunga di UangTeman, meminjam 10 hari dikenakan suku bunga 10%. Pinjam 30 hari, bunganya 20%. Kalau satu tahun kan besar banget. Itu harus dipikirkan padahal kita lagi dorong suku bunga single digit,” ungkap Firdaus.
Sementara itu CEO UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan, aturan OJK terkait fintech sangat penting bagi kemajuan perusahaan fintech dan konsumennya.
Menurutnya regulasi yang tepat saat ini untuk diterapkan di Indonesia ialah terkait perlindungan konsumen dan kewajiban melaporkan keuangan kepada OJK.
“Saya harap OJK akan memperhatikan regulasi yang sesuai untuk memproteksi konsumen supaya nasabah-nasabah fintech ada terproteksi. Kemudian memberikan laporan diri kepada OJK untuk menunjukkan bisnis kita itu bisnis yang benar dan bukan bisnis sementara,” jelas Aidil.
Aidil mengklaim, pihaknya telah siap bila suatu saat OJK mengeluarkan aturan tentang fintech, bahkan UangTeman juga siap memberikan laporan keuangan seperti lembaga jasa keuangan lainnya.
“Saat ini bank-bank, multifinance memberikan laporannya kepada OJK. menurut saya fintech tidak jauh beda dengan mereka untuk memberikan laporannya kalau mau diawasi OJK. Jadi kita siap ikuti aturan dan memberikan laporan, bahkan kita sudah memberikan laporan dan data ke OJK,” tandasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post