Selasa, 28 Maret 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Regulasi Fintech Harusnya Dapat Lindungi Konsumen

9 Juni 2016
in News
Reading Time: 2 mins read
keuangan digital

Layanan keuangan digital (Foto: ilustrasi/istimewa)

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan akan mengeluarkan aturan tentang perusahaan fintech di Indonesia. Regulasi ini diharapkan akan dapat melindungi konsumen.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyelesaian aturan terkait fintech guna mendukung keberadaan perusahaan fintech di Indonesia. Regulator menargetkan aturan fintech bakal diterbitkan pada semester I 2016.

“Semua sedang dikerjakan enggak lama lagi akan keluar. Semester I-2016 akan keluar. Kami atur dari yang ringan, nanti kalau sudah lebih tertib akan lebih berat lagi aturannya,” kata Firdaus Djaelani Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Nonbank (IKNB) OJK belum lama ini di Jakarta.

Firdaus menilai aturan fintech ini bertujuan untuk mengembangkan industri serta memberikan kepercayaan konsumen. Karena jika tidak ada pengawasan yang jelas, konsumen pun tidak akan percaya dengan mudah.

Baca juga :   Penyaluran Pinjaman Fintech Lending Capai Rp 155,9 Triliun di 2020

“Kami tidak melarang tapi akan mengatur biar lebih dipercaya masyarakat, konsumen maupun pemberi modal. Kalau mau pinjam modal ke bank misalnya kan pasti ditanya siapa yang mengawasi,” jelas Firdaus.

Terkait aturan ini, kini pihaknya tengah membahas peraturan yang krusial mengenai fintech, misalnya terkait dengan suku bunga yang masih tinggi. “Misalnya suku bunga di UangTeman, meminjam 10 hari dikenakan suku bunga 10%. Pinjam 30 hari, bunganya 20%. Kalau satu tahun kan besar banget. Itu harus dipikirkan padahal kita lagi dorong suku bunga single digit,” ungkap Firdaus.

Sementara itu CEO UangTeman Aidil Zulkifli mengatakan, aturan OJK terkait fintech sangat penting bagi kemajuan perusahaan fintech dan konsumennya.

Baca juga :   KoinWorks Kini Resmi Terdaftar di OJK

Menurutnya regulasi yang tepat saat ini untuk diterapkan di Indonesia ialah terkait perlindungan konsumen dan kewajiban melaporkan keuangan kepada OJK.

“Saya harap OJK akan memperhatikan regulasi yang sesuai untuk memproteksi konsumen supaya nasabah-nasabah fintech ada terproteksi. Kemudian memberikan laporan diri kepada OJK untuk menunjukkan bisnis kita itu bisnis yang benar dan bukan bisnis sementara,” jelas Aidil.

Aidil mengklaim, pihaknya telah siap bila suatu saat OJK mengeluarkan aturan tentang fintech, bahkan UangTeman juga siap memberikan laporan keuangan seperti lembaga jasa keuangan lainnya.

“Saat ini bank-bank, multifinance memberikan laporannya kepada OJK. menurut saya fintech tidak jauh beda dengan mereka untuk memberikan laporannya kalau mau diawasi OJK. Jadi kita siap ikuti aturan dan memberikan laporan, bahkan kita sudah memberikan laporan dan data ke OJK,” tandasnya.

Baca juga :   8 Larangan yang Tidak Boleh Dilanggar Perusahaan Fintech

STEVY WIDIA

Tags: financial technologi (Fintech)multifinanceOtoritas Jasa Keuangan (OJK)perlindungan konsumenregulasi fintech
Previous Post

Layanan Digital Bantu Bank Capai Pendapatan

Next Post

Gojek Hadirkan Program Spesial Ramadhan

Related Posts

pemenang bangunan ikonik Indonesia
News

Promosikan Bangunan Ikonik Indonesia, PUBG Mobile Diapresiasi Menparekraf

28 Maret 2023
0
kartu transaksi perbankan
News

Transaksi Bank Berbasis Kartu Meningkat Signifikan Setelah Pandemik

28 Maret 2023
0
Darknet
News

Bagaimana Bisnis Gelap Dilakukan Di Situs Gelap

28 Maret 2023
0
Load More
Next Post
Gojek Hadirkan Program Spesial Ramadhan

Gojek Hadirkan Program Spesial Ramadhan

Popcon Sukses Digelar di Surabaya

Popcon Sukses Digelar di Surabaya

PINDAI, Platform Pemantau Data Iklim dari WRI

PINDAI, Platform Pemantau Data Iklim dari WRI

Discussion about this post

Berita Terbaru

pemenang bangunan ikonik Indonesia

Promosikan Bangunan Ikonik Indonesia, PUBG Mobile Diapresiasi Menparekraf

28 Maret 2023
0
Bukalapak

Kuartal IV, Bukalapak Catatkan TPV Sebesar Rp41,8 Triliun

28 Maret 2023
0
AdMedika

AdMedika Dukung Taspen Life Hadirkan Produk Taspen Smart Health

28 Maret 2023
0
Telkom Business Insight

Telkom Dukung Digitalisasi Kawasan Jawa Timur melalui Event Business Insight

28 Maret 2023
0
kartu transaksi perbankan

Transaksi Bank Berbasis Kartu Meningkat Signifikan Setelah Pandemik

28 Maret 2023
0
Darknet

Bagaimana Bisnis Gelap Dilakukan Di Situs Gelap

28 Maret 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version