youngster.id - Jumlah penyelenggara financial technology (fintech) terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus bertambah. Berdasarkan data yang dirilis OJK pada 8 Januari, total penyelenggara fintech terdaftar dan berizin sebanyak 88 perusahaan.
Dalam Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, terdapat perbedaan antara status berizin dan terdaftar.
Untuk mendapatkan status terdaftar, perusahaan wajib memiliki modal yang disetor Rp 1 miliar dan rutin melakukan pelaporan setiap tiga bulan sekali selama satu tahun. Laporan berkala itu meliputi jumlah pemberi pinjaman, kualitas pinjaman, dan kegiatan perusahaan.
Kemudian, menurut OJK, fintech-fintech ini sudah membuktikan bisnis modelnya bisa berjalan dengan baik, maka fintech ini bisa mengajukan perizinan. Pengajuan izin ini juga disertai dengan kewajiban untuk memiliki modal yang disetor Rp 2,5 miliar. Dengan begitu, perusahaan yang sudah mengantongi izin bisa beroperasi dan menjalankan bisnisnya secara permanen.
Di tengah maraknya fintech ilegal yang melakukan praktik penagihan yang tidak sesuai etika, OJK menghimbau masyarakat untuk menggunakan jasa penyelenggaran fintech peer to peer (P2P) lending yang sudah terdaftar dan berizin dari OJK.
10 fintech terbaru :
1. AdaKami (PT Pembiayaan Digital Indonesia)
2. ModalUsaha (PT Indo Fintek Digital)
3. Asetku (PT Pintar Inovasi Digital)
4. Danafix (PT Danafix Online Digital)
5. Lumbung Dana (PT Lumbung Dana Indonesia)
6. lahansikam (PT Lampung Berkah Finansial Teknologi)
7. Modal Nasional (PT Solusi Teknologi Finansial)
8. Dana Bagus (PT Dana Bagus Indonesia)
9. ShopeeKredit (PT Lentera Dana Nusantara)
10. ikredo online (PT Investdana Fintek Nusantara)
STEVY WIDIA
Discussion about this post