Jumat, 9 Juni 2023
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result

Taksi Aplikasi Terancam Sanksi Jika Langgar Perizinan

14 Mei 2016
in News
Reading Time: 1 min read
Taksi Aplikasi Terancam Sanksi Jika Langgar Perizinan

Startup Indonesia Go-Jek akan hadir di Filipina. (Foto: dok.Youngster.id)

youngster.id - Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta mengancam akan mengenakan sanksi kepada operator taksi aplikasi jika tidak memenuhi peraturan perizinan yang saat ini masih dalam proses hingga 31 Mei 2016.

Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Andri Yansyah usai Sosisalisasi Pemudik Sepeda Motor dengan Menggunakan Bus di Jakarta, mengatakan pihaknya akan melaporkan kepada Menteri Koodinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan jika melanggar ketentuan.

“Saya akan laporkan kepada Menkopolhukam untuk memberikan sanksi yang seberat-beratnya apabila data yang diberikan dengan fakta yang dioperasionalkan berbeda,” kata Andri dalam pernyataan resmi Jumat (13/05/2016) di Jakarta.

Pasalnya, kata dia, saat ini salah satu operator angkutan berbasis aplikasi, Go-Jek, membuka aplikasi baru yaitu, Go-Car, tengah memenuhi persyaratan sebagai angkutan sewa resmi. Hal itu bisa diikuti oleh angkutan berbasis aplikasi lainnya, yang bermain di ranah angkutan sewa.

Baca juga :   Telkom Akan Berinvestasi di Go-Jek

“Tidak masalah, tinggal Go-Jek ini menyerahkan berapa kendaraan yang akan dioperasikan, misalnya 1.000, tapi kalau kenyataannya 2.000 kendaraan itu jadi pelanggaran berat,” katanya.

Menurut dia, pihaknya sudah memasilitasi proses perizinan agar memiliki izin resmi sebagai angkutan sewa dan memberi waktu hingga kahir bulan ini. “Gampang sekarang kalau ‘online’, kita cek sudah ketahuan, kalau melanggar sikat saja,” katanya.

Terkait perkembangan perizinan Uber Taksi dan Grab, dia mengatakan keduanya sudah memenuhi izin penyelenggaraan dan tinggak menunggu izin operasi. “Izin operasi ini karena salah seluruh mobil yang dikerjasamakan harus di-KIR,” katanya.

 

STEVY WIDIA

Tags: Aplikasi pesan taksiDinas Perhubungan Provinsi DKI Jakartago-jek
Previous Post

Tokopedia Student Ambassador Batch 3 Digelar Juli 2016

Next Post

Seekmi Luncurkan Aplikasi Mobile

Related Posts

Logo Baru Free Fire
News

Garena Akan Gelar Kompetisi Free Fire Clash Squad SEA Cup

9 Juni 2023
0
ROG Zephyrus Duo 16
News

Laptop Gaming ASUS ROG Terbaru Dipersenjatai AMD Ryzen 7000 Series

9 Juni 2023
0
cloud computing
News

Google Cloud Buka Kursus Gratis AI Generatif di Indonesia

9 Juni 2023
0
Load More
Next Post
Seekmi

Seekmi Luncurkan Aplikasi Mobile

“Fliptruck” Multifungsi dari Ubaya Juara Descomfirst 2016

"Fliptruck" Multifungsi dari Ubaya Juara Descomfirst 2016

Aspimtel Dukung Program Pengembangan Industri Digital Nasional

Aspimtel Dukung Program Pengembangan Industri Digital Nasional

Discussion about this post

Berita Terbaru

Astranauts 2023

Kompetisi Digital Astranauts 2023 Jaring 900 Ide Inovasi dari 2.200 Pendaftar

9 Juni 2023
0
Logo Baru Free Fire

Garena Akan Gelar Kompetisi Free Fire Clash Squad SEA Cup

9 Juni 2023
0
ROG Zephyrus Duo 16

Laptop Gaming ASUS ROG Terbaru Dipersenjatai AMD Ryzen 7000 Series

9 Juni 2023
0
Jenama Lab

Mbloc Academy Luncurkan Platform Pengembangan Jenama bagi UMKM

9 Juni 2023
0
cloud computing

Google Cloud Buka Kursus Gratis AI Generatif di Indonesia

9 Juni 2023
0
Startup Nuxcle Raih Best of The Best Startup NextDev 2023

Startup Nuxcle Raih Best of The Best Startup NextDev 2023

9 Juni 2023
0
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
  • Digital Community

Copyright © 2016 - 2023 PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

Add youngster.id to your Homescreen!

Add
Go to mobile version