youngster.id - Perusahaan penyedia aplikasi layanan transportasi online akan segera menerapkan potongan aplikasi sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk kepatuhan perusahaan terhadap arahan Presiden Prabowo Subianto sekaligus upaya mendukung penguatan ekonomi kerakyatan di era digital.
Selama ini perusahaan aplikasi dapat mengambil komisi hingga 20% dari tarif perjalanan. Dengan aturan baru yang membatasi potongan maksimal 8%, porsi pendapatan yang diterima mitra pengemudi berpotensi meningkat. Kebijakan ini diharapkan memperkuat kesejahteraan pekerja sektor ekonomi digital yang jumlahnya mencapai jutaan orang di Indonesia.
PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) mengumumkan akan menerapkan potongan aplikasi sebesar 8% untuk layanan transportasi penumpang roda dua atau GoRide mulai 1 Juli 2026.
Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo Catherine Hindra Sutjahyo menyatakan, menyatakan penyesuaian perlu dilakukan dengan mempertimbangkan aspek-aspek yang saling terkait yaitu peluang pendapatan mitra pengemudi yang tetap terjaga, keterjangkauan harga layanan bagi pelanggan, dan keberlanjutan ekosistem,
“Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi ojek online,” kata Catherine dikutip Jumat (26/6/2026).
Hal serupa juga dilakukan Grab Indonesia. CEO Grab Indonesia Neneng Goenadi mengatakan implementasi kebijakan baru ini akan dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan di dalam ekosistem.
“Grab Indonesia berkomitmen untuk mengimplementasikan kebijakan ini dengan tetap memperhatikan keseimbangan antara perlindungan bagi mitra pengemudi, keterjangkauan layanan bagi konsumen, serta keberlanjutan ekosistem transportasi ojek online di Indonesia,” kata Neneng dikutip dalam pernyataan tertulis.
Meski demikian, pihak GoTo dan Grab mengakui implementasi skema baru tersebut tidak akan mudah. Pihak Gojek menilai penyesuaian komisi akan memberikan tantangan tersendiri bagi bisnis transportasi roda dua yang selama ini menjadi salah satu layanan utama GoTo.
Oleh karena itu, mereka memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan berbagai pemangku kepentingan dalam memastikan implementasi kebijakan berjalan dengan baik. Selain itu juga memberikan manfaat bagi mitra pengemudi dan keberlanjutan ekosistem secara keseluruhan.
Sementara Grab menyebut akan melakukan sejumlah penyesuaian secara bertahap agar perubahan skema bagi hasil tersebut tidak berdampak negatif terhadap pengguna maupun mitra pengemudi.
“Kami ingin memastikan layanan tetap terjangkau bagi masyarakat, keberlanjutan ekosistem, serta peluang pendapatan mitra pengemudi tetap terjaga,” ujarnya.
Neneng menegaskan komitmen untuk menjaga keseimbangan tersebut sejalan dengan perjalanan Grab yang selama lebih dari satu dekade telah menjadi bagian dari keseharian jutaan masyarakat Indonesia. Bahkan, kontribusi Grab terhadap sekitar 50% industri ride-hailing dan pengantaran online.
“Kami telah menciptakan 4,6 juta peluang kerja melalui digitalisasi UMKM. Serta program Grab untuk Indonesia senilai lebih dari Rp 100 miliar bagi mitra pengemudi. Semua itu memastikan Grab akan senantiasa memperkuat komitmennya untuk Indonesia. Selain itu juga terus berkontribusi dalam membangun layanan transportasi online nasional yang inklusif, andal, serta bermanfaat bagi masyarakat luas,” kata Neneng.
Sebelumnya, sistem potongan aplikator sebesar 20% hanya diterapkan untuk layanan pengantaran orang untuk ojol sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 667 Tahun 2022. Sedangkan komisi untuk layanan pengantaran orang oleh mitra pengemudi taksi online diatur oleh masing-masing gubernur.
Perubahan ini didorong oleh Perpres Nomor 27 Tahun 2026 untuk memangkas potongan pendapatan yang diambil perusahaan aplikator dari pengemudi ojol dari maksimal 20% menjadi 8%.
Meski demikian, semua pihak masih menunggu bagaimana implementasi kebijakan ini di lapangan, termasuk dampaknya terhadap tarif perjalanan, program promosi, serta keberlanjutan model bisnis perusahaan aplikasi.
STEVY WIDIA



















Discussion about this post