youngster.id - Jababeka mengembangkan kawasan industri baru, di mana salah satunya ada Startup Industrial Cluster. Upaya itu mendapat apresiasi dari Kementerian Industri (Kemenperin), karena sejalan dengan program Startup4Industry (S4I) yang diinisiasi oleh Kemenperin sejak tahun 2017.
Direktur Jenderal Industri Kecil Menengah dan Aneka (IKMA) Kemenperin, Reni Yanita mengatakan, program S4I bertujuan untuk mencari para pelaku startup supaya bisa menjadi penyedia solusi teknologi bagi sektor IKM maupun industri besar yang sedang punya kendala di teknologi.
“Sejak 2017, jumlah peserta dari program S4I sudah hampir 900 startup. Kami berharap, dengan adanya Startup Industrial Clusterdi Jababeka, mereka bisa bertemu dengan mitra atau calon yang akan mengimplementasikan solusi teknologinya,” ujar Reni, dikutip Senin.
Pada kesempatan yang sama, Reni juga menyampaikan, Kemenperin menyambut baik adanya kawasan industri halal yang akan dibangun di dalam Jababeka E-Commerce Industrial Center. “Sebagai negeri dengan konsumen halal terbesar di dunia, Indonesia memiliki modal dasar yang sangat baik untuk menciptakan ekosistem halal secara nasional,” tuturnya.
Selain itu, potensi lainnya adalah Indonesia memiliki berbagai sektor industri yang cukup kuat untuk berkompetisi menjadi pemain utama industri halal secara global, baik itu di sektor makanan dan minuman, tekstil, farmasi, hingga kosmetik.
“Ditambah lagi masih terdapat pasar halal yang cukup terbuka, baik di negara-negara OKI seperti Pakistan, Turki, dan Arab Saudi maupun negara-negara non-OKI namun memiliki populasi masyarakat muslim yang cukup besar seperti India, Tiongkok, dan Amerika Serikat,” tandasnya.
Reni menyebutkan, terdapat beberapa program strategis Kemenperin yang dapat dimanfaatkan untuk menunjang proses bisnis kawasan industri ke depannya, tidak terkecuali bagi para tenant yang akan menempati kawasan tersebut. Program tersebut di antaranya adalah penyiapan SDM industri melalui pendidikan vokasi 3 in 1, serta link and match untuk untuk menyinergikan kebutuhan industri dengan fasilitas pendidikan yang ada di sekitar kawasan, baik di tingkat SMK maupun D1 sampai D4.
Terkait dengan infrastruktur, terdapat pula fasilitasi Penugasan Pemerintah pada kementerian/lembaga untuk membangun infrastruktur dalam kawasan industri, termasuk penyediaan energi (gas dan listrik) dengan kapasitas memadai dan harga yang kompetitif.
“Walaupun tentu saja dalam pelaksanaannya, pemerintah akan tetap selektif dalam penentuan kriteria proyek serta penerima manfaatnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan,” tutup Reni.
HENNI S.
Discussion about this post