youngster.id - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menegaskan, kebijakan validasi IMEI untuk mematikan peredaran produk ponsel illegal (black market) akan dijalankan per 18 April 2020. Seiring itu, layanan bagi perangkat hilang (lost and stolen) tersedia.
Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standar Perangkat Kemkominfo, Nur Akbar Said mengatakan, aturan validasi IMEI hanya berlaku untuk perangkat yang aktif setelah 18 April 2020.
“Kebijakan validasi IMEI karena pemerintah dan para stakeholder tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus ada,” ungkap Akbar dalam keterangannya, Kamis (16/4/2020).
Sementara, perangkat berasal dari manapun yang aktif dan memanfaatkan layanan seluler dari operator telko Indonesia sebelum tanggal 18 April 2020, akan tetap berfungsi normal serta tidak berdampak apapun.
Kebijakan validasi IMEI ini juga menghadirkan layanan bagi perangkat hilang atau dicuri (lost and stolen). “Salah satu keunggulan dari kebijakan validasi IMEI, selama ini belum layanan di Indonesia untuk pelanggan yang perangkatnya dicuri dan hilang. Padahal, layanan ini sudah ada di negara-negara lain yang menerapkan pengendalian IMEI,” kata Akbar lagi.
Menurut Akbardengan adanya validasi IMEI, jika nanti ada konsumen yang melaporkan bahwa smartphone telah hilang atau curi, smartphone itu bisa di-blacklist. Dengan begitu, smartphone yang IMEI-nya sudah masuk daftar blacklist tak bisa lagi menggunakan layanan seluler dari semua operator di Indonesia.
Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan, pemerintah dan operator telah menguji coba kebijakan ini beberapa waktu lalu. Dari uji coba tersebut, disepakati mekanisme yang dipergunakan untuk mematikan peredaran ponsel BM adalah skema whitelist.
Dengan skema whitelist memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas IMEI dalam perangkat, sebelum membelinya.
Jika IMEI di perangkat terdaftar di database SIINAS yang ada di Kementerian Perindustrian, masyarakat bisa membeli ponsel dan bisa menikmati layanan seluler. Sementara dalam mekanisme blacklist, ponsel baru (baik itu BM maupun resmi) perlu dihubungkan dengan layanan seluler terlebih dahulu.Jika setelah terhubung dengan layanan seluler, IMEI tidak terdaftar (black market) di database SIINAS, ponsel pun tak bakal lagi bisa dipakai.
STEVY WIDIA
Discussion about this post