youngster.id - Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) mendorong agar peraturan terkait penyertaan modal negara ke wirausahawan perintis (startup) dapat selesai pada 2017 ini. Dengan adanya aturan penyertaan modal untuk startup tersebut, diharapkan dapat mendorong munculnya wirausahawan-wirausahawan baru guna mendukung perekonomian nasional.
Kepala Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf), Triawan Munaf mengatakan, aturan tersebut penting untuk kepastian hukum untuk mengembangkan startup. Tanpa aturan tersebut, maka kegagalan startup dapat berimplikasi hukum yang justru membahayakan bagi pengembangan wirausahawan ke depan. Apalagi, startup juga tidak semuanya dapat sukses menjadi perusahaan besar.
“Aturan tersebut, nantinya dalam bentuk peraturan Menteri Keuangan,” ungkap Triawan belum lama ini di Jakarta.
Seiring dengan itu, Bekraf terus mengembangkan startup melalui berbagai kompetisi. Bekraf juga memiliki program “Bekup” (BEKRAF untuk Pre-Startup). Program tersebut menyiapkan pre-startup pada subsektor aplikasi, games, animasi, desain, dan fashion.
Diharapkan dengan hadirnya program BEKUP ini dapat meninggkatkan tingkat keberhasilan startup pada periode awal pembentukannya dan diharapkan menjadi sebuah solusi efektif untuk mengurangi tingkat kegagalan startup.
Menurut data Menkominfo, saat ini jumlah wirausahawan di Indonesia sebanyak 1,65% dari populasi. Idealnya sebuah negara memiliki enterpreneur sebanyak 2% dari total populasi.
STEVY WIDIA
Discussion about this post