youngster.id - Pelaku ekonomi kreatif (ekraf) yang usahanya bersifat intangible mempunyai kendala mendapatkan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan. Oleh karena itu, Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) terus menghubungkan perbankan, lembaga pembiayaan non bank, regulator keuangan, serta pelaku ekonomi kreatif.
Bekraf bekerjasama dengan Asosiasi Industri Animasi dan Kreatif Indonesia (AINAKI) menggelar Seminar Pembiayaan Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Mercure belum lama ini di Jakarta. Dalam acara itu dihadirkan Cheryl Bayer, direktur agensi konten kreatif Madcow Production dam Rashel Mereness dari Carsey-Werner Porduction.
“Kami (Bekraf) sengaja mengundang pelaku industri ekraf Amerika serikat untuk berbagi informasi terkait IP yang bisa menjadi jaminan mereka mengakses pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya. Harapannya, perbankan, lembaga pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia terbuka menjadikan IP sebagai jaminan juga,” tutur Deputi Akses Permodalan Bekraf Fadjar Hutomo.
Fadjar menambahkan, seminar ini mempertemukan 100 peserta yang berasal dari pelaku ekraf, perbankan, lembaga pembiayaan, serta regulator keuangan Indonesia supaya bisa saling mendukung perkembangan ekraf di Indonesia. Para peserta yang berasal dari pelaku ekraf juga memahami pentingnya hak cipta dan hak paten.
“Pada akhirnya, regulator, perbankan, lembaga pembiayaan, serta pelaku ekraf lebih peka terhadap IP dan bisa memaksimalkannya. Sehingga, perbankan dan lembaga pembiayaan permudah pelaku ekraf akses pembiayaan untuk pengembangan ekraf Indonesia,” ucap Fadjar.
Pada kesempatan itu Bayer menjelaskan peran IP yang bisa menjadi jaminan pembiayaan dari perbankan maupun lembaga pembiayaan lain di Amerika Serikat. Sementara Mereness yang pernah menjabat sebagai bagian hukum di Carsey-Werner Production ini menginformasikan kontrak perjanjian kerjasama pembiayaan dengan pelaku ekraf yang menggunakan IP sebagai modal usaha.
“Kita ada gap antar pelaku industri dengan perbankan dan non perbankan. IP adalah hal utama pelaku ekraf,” kata Ardian Elkana Ketua AINAKI.
Ardian berharap, Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang membuat kebijakan bisa menerjemahkan dan menerapkan Undang-Undang No. 28 Ayat 16 C tahun 2014 yang menyebutkan “Hak Cipta dapat dijadikan sebagai objek jaminan fidusia.” Sehingga, perbankan dan lembaga pembiayaan bisa bergerak menyalurkan pembiayaan dengan IP sebagai jaminan.
FAHRUL ANWAR