youngster.id - Layanan aplikasi teknologi kini merambah ke ranah hukum. Salah satunya adalah Hukumonline, sebuah platform regulasi berbasis teknologi (reg-tech) yang dapat diakses oleh para praktisi hukum untuk mendapatkan informasi mengenai hukum, memahami, serta membantu mereka melakukan fungsinya sebagai praktisi hukum dengan mudah dan efisien.
Hukumonline, didirikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) serta praktisi dan pengacara hukum Indonesia terkemuka Ahmad Fikri Assegaf, Arief Surowidjojo, dan Ibrahim Assegaf pada tahun 2000.
CEO Hukumonline Arkka Dhiratara mengatakan, Hukumonline bertujuan untuk menjadi solusi satu atap bagi praktisi hukum Indonesia.
“Kami bertujuan untuk mendemokratisasi akses hukum dan memberdayakan para praktisi hukum dengan memberikan pengetahuan hukum dalam banyak bentuk,” kata Arkka Dhiratara, CEO Hukumonline dalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).
Arkka menjelaskan, Hukumonline memahami bahwa merangkum informasi mengenai suatu regulasi dari berbagai sumber cukup merepotkan, terutama ketika mereka berpacu dengan waktu untuk mencari solusi atas sebuah kasus atau masalah hukum.
“Kami ingin membantu para praktisi dan firma hukum untuk fokus pada pemikiran strategis dengan menyediakan materi informasi dan layanan yang sistematis terkait hukum, dan tidak tersedia secara umum, yang dapat mereka akses di satu tempat,” jelasnya.
Menurut dia layanan ini berisi pengetahuan seperti informasi terkait regulasi dan keputusan pengadilan yang telah diklasifikasikan, analisis dan laporan hukum yang komprehensif, serta artikel-artikel terkait masalah hukum yang mudah dipahami.
“Kami menyediakan ‘Premium Stories’ yang menyajikan artikel-artikel terkait masalah hukum, dan ‘Hukumonline Pro’, dasbor intelijen bagi pengguna untuk mengakses pusat data regulasi dan analisis hukum di Hukumonline,” tambah Arkka.
Hukumonline memiliki tim khusus yang fokus pada riset dan analisis hukum dengan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang hukum. Meski kebanyakan pengguna Hukumonline adalah firma hukum dan tim legal perusahaan, tapi ada pula pengguna individu yang berlangganan untuk mendapatkan akses konten-konten di platform ini.
“Ini sejalan dengan misi kami untuk membantu pelanggan bisnis, baik itu pengacara dan praktisi hukum, firma hukum dan korporasi, juga individu yang membutuhkan informasi terkait hukum dan regulasi. Platform kami kaya akan informasi mengenai hukum di Indonesia, dan sekarang kami fokus pada pengembangan pengalaman pengguna, termasuk menerapkan sistem pembayaran yang aman dan lancar bagi pelanggan bisnis kami yang kini telah mencapai lebih dari 1.000 perusahaan dan firma hukum,” papar Arkka.
Terkait dengan keuangan dan pembayaran, yang merupakan aspek penting untuk mendukung pertumbuhan bisnis, AVP Finance & Accounting Hukumonlinem Deny Ardikawan mengatakan, perusahaan menerapkan Stripe Invoicing dengan metode pembayaran melalui transfer bank.
“Stripe membantu kami mendigitalisasi proses penagihan dan pembayaran pelanggan kami. Dengan menerapkan Stripe Invoicing, kami dapat memroses penagihan dan pembayaran secara otomatis,” ungkapnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post