Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Indonesia Sudah Punya Aturan FinTech Lending

5 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
CurrenSeek Juara Asean Fintech Challege

Jasa keuangan Fintech mulai merambah di Indonesia. (Foto : Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Financial Technologi (Fintech) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Menanggapi perkembangan ini pemerintah akhirnya meluncurkan aturan resmi untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situs resminya menyatakan telah hadirnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan diundangkan pada 29 Desember 2016.

Dalam aturan yang diunggah itu dinyatakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasiadalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% di FinTech LendingPenyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Sedangkan batas maksimum pinjaman yang diberikan adalah senilai Rp 2 miliar.

Baca juga :   Katy Perry dan NCT Dream Meriahkan Perayaan Ulang Tahun Lazada yang ke-9

Pemain FinTech Lending wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam menyelenggarakan layanan. Terkait dengan data center, Penyelenggara FinTech Lending wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, akan ada sanksi administratif terhadap Penyelenggara peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin.

Rencananya akan ada 14 aturan teknis yang mendukung POJK ini dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan OJK. Hal yang akan diatur lebih teknis adalah perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

Baca juga :   Fintech Dapat Atasi Keterbatasan Akses Kredit

Data dari OJK sendiri menyebutkan bahwa pertumbuhan perusahaan dan startup fintech semakin meningkat, yakni kurang lebih 120 perusahaan yang sudah berdiri dan terdaftar di OJK.

STEVY WIDIA

Tags: aturan Fintech Lendingfinancial technologi (Fintech)fintech lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Si Juki Berkolaborasi Dengan Facebook

Next Post

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Related Posts

Pinjaman Online
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Utang Pinjol dan Paylater Warga Indonesia Capai Rp132,3 Triliun

12 Januari 2026
0
Ternak Uang for Students
BIZTECH

OJK Siapkan Aturan Baru Untuk Financial Influencer

5 Januari 2026
0
Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital
CRYPTO & DIGITAL FINANCE

Hackathon BI-OJK 2025 Wadah Inovasi dan Sinergi Pelaku Ekonomi Digital

5 November 2025
0
Load More
Next Post
Aplikasi Turn Back Hoax Siap Berantas Berita Fitnah

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Bekraf Kurangi Kegagalan Startup Lewat Bekup

Bekraf : Butuh Intervensi Pemerintah Untuk Permodalan Startup

agen properti

Aplikasi Penjualan Rumah Berbasis Animasi

Discussion about this post

Recent Updates

XLSMART

Sambut Ramadan 2026, XLSMART Perluas Jaringan 5G Dengan Dukungan Teknologi AI-Ready

11 Februari 2026
ngaji.ai

Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

11 Februari 2026
Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

11 Februari 2026
Carro

Manfaatkan Generative AI, Carro Luncurkan Kampanye Iklan Regional ‘Surprisingly Short’

11 Februari 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
XLSMART

Sambut Ramadan 2026, XLSMART Perluas Jaringan 5G Dengan Dukungan Teknologi AI-Ready

11 Februari 2026
ngaji.ai

Transformasi Ngaji.ai Dari Aplikasi Belajar Jadi Pendamping Ibadah

11 Februari 2026
Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

Menganyam Kebaikan untuk Masa Depan, Kolaborasi Holistik BNI Kuatkan Para Mama di NTT

11 Februari 2026
Carro

Manfaatkan Generative AI, Carro Luncurkan Kampanye Iklan Regional ‘Surprisingly Short’

11 Februari 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version