Sabtu, 4 Juli 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Indonesia Sudah Punya Aturan FinTech Lending

5 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
CurrenSeek - Asean Fintech Challenge

Jasa keuangan Fintech mulai merambah di Indonesia. (Foto : Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Financial Technologi (Fintech) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Menanggapi perkembangan ini pemerintah akhirnya meluncurkan aturan resmi untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situs resminya menyatakan telah hadirnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan diundangkan pada 29 Desember 2016.

Dalam aturan yang diunggah itu dinyatakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasiadalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% di FinTech LendingPenyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Sedangkan batas maksimum pinjaman yang diberikan adalah senilai Rp 2 miliar.

Pemain FinTech Lending wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam menyelenggarakan layanan. Terkait dengan data center, Penyelenggara FinTech Lending wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, akan ada sanksi administratif terhadap Penyelenggara peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin.

Rencananya akan ada 14 aturan teknis yang mendukung POJK ini dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan OJK. Hal yang akan diatur lebih teknis adalah perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

Data dari OJK sendiri menyebutkan bahwa pertumbuhan perusahaan dan startup fintech semakin meningkat, yakni kurang lebih 120 perusahaan yang sudah berdiri dan terdaftar di OJK.

STEVY WIDIA

Tags: aturan Fintech Lendingfinancial technologi (Fintech)fintech lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Si Juki Berkolaborasi Dengan Facebook

Next Post

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Related Posts

Bursa Efek Indonesia (BEI)
Industry

BEI dan SRO Akselerasi Reformasi Pasar Modal demi Genjot Transparansi dan Transaksi

30 Juni 2026
0
Akses Pendanaan Easycash
Digital Business

Jembatani Kesenjangan Kredit, Easycash Fokus Perluas Akses Pendanaan bagi Masyarakat Underbanked

20 Juni 2026
0
Akseleran - AwanTunai
Digital Business

Diterpa Tekanan Finansial dan Kredit Macet, Kelangsungan Bisnis Akseleran dan AwanTunai Dipertanyakan

19 Juni 2026
0
Load More
Next Post
Aplikasi Turn Back Hoax Siap Berantas Berita Fitnah

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Bekraf Kurangi Kegagalan Startup Lewat Bekup

Bekraf : Butuh Intervensi Pemerintah Untuk Permodalan Startup

agen properti

Aplikasi Penjualan Rumah Berbasis Animasi

Discussion about this post

Recent Updates

Program She Can

Program She Can, Gelar Literasi Keuangan bagi 1.200 Pasang Calon Pengantin di Pontianak

4 Juli 2026
Privy Digital Identity

Atasi Penipuan Tiket Konser, Privy Segera Integrasikan Digital ID ke Ekosistem Ticketing

4 Juli 2026
Platform SCF ICX

Catat Kinerja Impresif, Platform SCF ICX Fasilitasi Buyback Saham Investor Hingga Rp71 Miliar

4 Juli 2026
pendanaan startup Asia Tenggara

Cetak Rekor Baru, Pendanaan Startup Asia Tenggara Juni 2026 Meroket Tembus US$3,84 Miliar

4 Juli 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Program She Can

Program She Can, Gelar Literasi Keuangan bagi 1.200 Pasang Calon Pengantin di Pontianak

4 Juli 2026
Privy Digital Identity

Atasi Penipuan Tiket Konser, Privy Segera Integrasikan Digital ID ke Ekosistem Ticketing

4 Juli 2026
Platform SCF ICX

Catat Kinerja Impresif, Platform SCF ICX Fasilitasi Buyback Saham Investor Hingga Rp71 Miliar

4 Juli 2026
pendanaan startup Asia Tenggara

Cetak Rekor Baru, Pendanaan Startup Asia Tenggara Juni 2026 Meroket Tembus US$3,84 Miliar

4 Juli 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version