Sabtu, 3 Oktober 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Indonesia Sudah Punya Aturan FinTech Lending

5 Januari 2017
in Headline, News
Reading Time: 2 mins read
CurrenSeek - Asean Fintech Challenge

Jasa keuangan Fintech mulai merambah di Indonesia. (Foto : Istimewa/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Financial Technologi (Fintech) Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan melalui sistem elektronik dengan menggunakan jaringan internet. Menanggapi perkembangan ini pemerintah akhirnya meluncurkan aturan resmi untuk layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi ini.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam situs resminya menyatakan telah hadirnya Peraturan Otoritas Jasa keuangan Nomor 77 /POJK.01/2016 Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi dan diundangkan pada 29 Desember 2016.

Dalam aturan yang diunggah itu dinyatakan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasiadalah badan hukum Indonesia yang menyediakan, mengelola, dan mengoperasikan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.

Sementara untuk kepemilikan saham Penyelenggara oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing baik secara langsung maupun tidak langsung paling banyak 85% di FinTech LendingPenyelenggara berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan koperasi wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp1 miliar pada saat pendaftaran. Penyelenggara wajib memiliki modal disetor paling sedikit Rp2,5 miliar pada saat mengajukan permohonan perizinan. Sedangkan batas maksimum pinjaman yang diberikan adalah senilai Rp 2 miliar.

Pemain FinTech Lending wajib menggunakan escrow account dan virtual account dalam menyelenggarakan layanan. Terkait dengan data center, Penyelenggara FinTech Lending wajib menempatkan pusat data dan pusat pemulihan bencana di Indonesia.

Atas pelanggaran kewajiban dan larangan dalam peraturan OJK, akan ada sanksi administratif terhadap Penyelenggara peringatan tertulis; denda, yaitu kewajiban untuk membayar sejumlah uang tertentu; pembatasan kegiatan usaha; dan pencabutan izin.

Rencananya akan ada 14 aturan teknis yang mendukung POJK ini dalam bentuk surat edaran (SE) yang dikeluarkan OJK. Hal yang akan diatur lebih teknis adalah perubahan batas maksimum total pemberian pinjaman dana, tata cara pemberian pinjaman, kerja sama antara penyelenggara dengan penyelenggara layanan pendukung lainnya berbasis teknologi informasi, hingga tata cara penggunaan tanda tangan elektronik.

Data dari OJK sendiri menyebutkan bahwa pertumbuhan perusahaan dan startup fintech semakin meningkat, yakni kurang lebih 120 perusahaan yang sudah berdiri dan terdaftar di OJK.

STEVY WIDIA

Tags: aturan Fintech Lendingfinancial technologi (Fintech)fintech lendingOtoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Si Juki Berkolaborasi Dengan Facebook

Next Post

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Related Posts

Kredivo Dampak Ekonomi PDB
Digital Business

Kredivo Group Nyaris Tembus Rp33 Triliun Kontribusi PDB dan Dorong Inklusi Finansial

11 September 2026
0
Pembiayaan Pindar UMKM
Digital Business

Pembiayaan Pindar ke UMKM Tembus Rp35,12 Triliun per Juni 2026

24 Agustus 2026
0
Kredivo Dampak Ekonomi PDB
Digital Business

OJK Investigasi Kredivo dan KreditFazz Terkait Dugaan Penagihan Bermasalah

27 Juli 2026
0
Load More
Next Post
Aplikasi Turn Back Hoax Siap Berantas Berita Fitnah

Presiden Perintahkan Pembentukan BSN

Bekraf Kurangi Kegagalan Startup Lewat Bekup

Bekraf : Butuh Intervensi Pemerintah Untuk Permodalan Startup

agen properti

Aplikasi Penjualan Rumah Berbasis Animasi

Discussion about this post

Recent Updates

Konsumen Cerdas Lazada

Konsumen Makin Cerdas, Lazada Catat Selisih Belanja eCommerce Rp65 Triliun

3 Oktober 2026
Transaksi ALTO Network 2026

Transaksi Naik 96%, ALTO Network Gandeng 7 Mitra Perbankan dan Dompet Digital

3 Oktober 2026
ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

3 Oktober 2026
30 Tahun Erajaya

30 Tahun Erajaya, Dari Distributor Gadget hingga Bangun Ekosistem Lifestyle

3 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Konsumen Cerdas Lazada

Konsumen Makin Cerdas, Lazada Catat Selisih Belanja eCommerce Rp65 Triliun

3 Oktober 2026
Transaksi ALTO Network 2026

Transaksi Naik 96%, ALTO Network Gandeng 7 Mitra Perbankan dan Dompet Digital

3 Oktober 2026
ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

ROG XBOX Ally X20, Padukan Nostalgia dan Teknologi Gaming Masa Depan

3 Oktober 2026
30 Tahun Erajaya

30 Tahun Erajaya, Dari Distributor Gadget hingga Bangun Ekosistem Lifestyle

3 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version