youngster.id - Data telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat, tak hanya dalam sektor bisnis tetapi juga kesehatan. Menyadari hal itu, Pemerintah juga mendorong kesadaran masyarakat akan pentingnya klasifikasi data untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan serta meningkatkan perlindungan finansial, ketersediaan, penyebaran, mutu obat serta sumber daya kesehatan.
Hal ini terungkap dalam seminar Diseminasi Hasil Riset dengan tema “Klasifikasi Data di Era Komputasi Awan” yang digelar Center for Digital Society (CfDS) Universitas Gadjah Mada, bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Samuel Abrijani Pangerapan, Dirjen Aplikasi Informatika, Kominfo mengungkapkan, arus data melaju dengan cepat menghasilkan jumlah data tanpa batas. “Dalam prakteknya, yang seringkali pelaku industri menghadapi kebimbangan menentukan langkah dalam mengelola data tersebut menjadi sebuah aset. Sebagai upaya untuk memudahkan pelaku industri dalam mengintegrasikan data, perlu dilakukan klasifikasi data, yang juga berfungsi untuk melindungi data konsumen dari potensi serangan siber sekaligus mengembangkan potensi industri,” ungkap Samuel dalam seminar yang berlangsung Senin (11/2/2019) di Jakarta.
Dia memaparkan, klasifikasi data merupakan aktivitas pengategorisasian data berdasarkan aspek kerahasiaan dan dampaknya terhadap aktivitas bisnis. Klasifikasi data kesehatan diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2016 Tentang Sistem Klasifikasi Keamanan Dan Akses Arsip Dinamis Di Lingkungan Kementerian Kesehatan. Dengan adanya klasifikasi data tersebut, data dengan tiingkat sensitivitas tinggi akan dikelola dan mendapatkan tingkat keamanan yang lebih tinggi untuk mencegah penyalahgunaan informasi yang terkandung dalam data.
Pengelolaan dan pengawasan data ini berbeda jika dibandingkan dengan data yang bersifat tidak rahasia, yang dapat diakses publik dengan mudah. Bagi pelaku industri, klasifikasi data meningkatkan efisiensi kepatuhan, peningkatan tata kelola sumber daya organisasi, dan fasilitas migrasi ke awan (cloud). Terlebih saat ini pelaku berpacu untuk bertransformasi digital melalui adopsi komputasi awan yang memberikan kemudahan pengaturan pengawasan data.
Berdasarkan penelitian Healthcare Cloud Computing: Global Markets to 2022 yang dilakukan oleh BCC1 pada tahun 2018, pembelanjaan pasar global untuk komputasi awan oleh layanan kesehatan terus meningkat semenjak tahun 2017 dan diperkirakan akan terus mengalami peningkatan hingga 11,6% atau mencapai angka $35,0 miliar di tahun 2022.
Di sektor kesehatan, data-data strategis di antaranya data yang memerlukan persetujuan (consent) dari pasien untuk dibagikan hingga data nasional untuk pelayanan kesehatan masyarakat seperti data asuransi kesehatan dan program layanan kesehatan sosial yang diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). Selain memudahkan akses layanan kesehatan, Klasifikasi data juga mampu mengembangkan potensi industri makanan dan minuman serta kosmetik yang berada di bawah pengawasan kandungan/komposisi farmasi oleh Kementerian Kesehatan melalui Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).
Anggika Rahmadiani Kurnia, Peneliti CfDS menambahkan adanya klasifikasi data diharapkan dapat membantu pemerintah dalam merancang dan merumuskan formula kebijakan terkait sektor kesehatan.
“Oleh karena itu, data-data yang telah dikategorisasikan dapat disimpan, diproses dan ditransmisikan ke seluruh organisasi melalui platform seperti komputasi awan. Inovasi terbaru teknologi komputasi awan, awan hibrida (hybrid cloud), memberikan pelaku industri pilihan untuk menyimpan data strategis atau bersensitivitas tinggi secara on-premise, yang akan mendapatkan pengawasan yang ketat, berbeda dengan data yang disimpan di awan. Kostumisasi aplikasi melalui komputasi awan juga lebih mudah dan fleksibel sehingga data yang diolah juga dapat bersumber dari berbagai departemen dan dapat diakses bersama,” ungkapnya.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post