youngster.id - Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PNM menandatangani Perjanjian Kerja Sama Pembiayaan (PKP) Skema Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Perempuan Prasejahtera (KPPS). Langkah strategis ini dirancang untuk memperluas akses pembiayaan produktif yang terjangkau sekaligus mengakselerasi pemberdayaan ekonomi perempuan pengusaha ultra mikro di seluruh Indonesia.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan bahwa program KPPS merupakan inisiatif langsung dari Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan inklusi keuangan yang menyasar perempuan prasejahtera, baik yang sedang menjalankan maupun baru merintis usaha mikro. Melalui skema ini, pemerintah menyalurkan subsidi bunga sekitar 10% sehingga suku bunga pembiayaan bagi nasabah turun drastis dari 25% menjadi flat 8% per tahun.
Guna memastikan keberlanjutan program, pemerintah telah mengalokasikan anggaran subsidi bunga KPPS sebesar Rp2,62 triliun pada tahun anggaran 2026 yang penyerapannya disesuaikan dengan kapasitas penyaluran di lapangan.
“Tujuannya adalah memberdayakan. Ada sekitar 14 juta Ibu-Ibu yang harus kita jaga keberlanjutan ekonominya di bawah. Pemerintah hadir memberikan subsidi kurang lebih sekitar 10% agar bunga yang selama ini 25% bisa turun, setidaknya di bawah angka 10%,” ujar Maman, dikutip Kamis (5/11/2026).
Maman juga menekankan bahwa penyiapan pembiayaan harus diimbangi dengan pendampingan berkala. Lembaga penyalur diwajibkan melakukan kunjungan minimal dua minggu sekali, memberikan pelatihan kapasitas usaha, edukasi pengelolaan keuangan, hingga pemantauan perkembangan bisnis nasabah secara konsisten.
PNM Targetkan Penyaluran 1,7 Juta Nasabah Mulai Pekan Kedua November 2026
Direktur Utama PNM, Kindaris, menyatakan kesiapan perseroan untuk mengeksekusi penyaluran KPPS. Pasca-penandatanganan PKP, PNM segera menyerahkan dokumen kerja sama ke Kementerian Keuangan untuk pengintegrasian sistem host-to-host dengan Sistem Informasi Kredit Program (SIKP), sehingga penyaluran KPPS siap dilaksanakan secara resmi mulai 9 November 2026.
Hingga akhir tahun 2026, PNM mematok target penyaluran KPPS kepada 1,7 juta nasabah perempuan prasejahtera. Kinerja ini ditopang oleh rekam jejak penyaluran PNM Mekaar yang mencatatkan rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) sangat sehat di kisaran 1 persen, yang merefleksikan kedisiplinan dan produktivitas tinggi kelompok nasabah binaan.
“Melalui KPPS, kami ingin memastikan semakin banyak perempuan memperoleh akses pembiayaan dan pendampingan yang dibutuhkan untuk tumbuh. Setiap pembiayaan bukan sekadar modal usaha, melainkan juga kesempatan untuk membangun kehidupan yang lebih baik,” ungkap Kindaris.
Dengan jaringan pelayanan yang tersebar luas di seluruh Indonesia, sinergi antara Kementerian UMKM dan PNM ini diharapkan mampu mendorong kemandirian ekonomi perempuan, memperkuat kesejahteraan keluarga, serta menggerakkan roda perekonomian nasional dari tingkat akar rumput.
STEVY WIDIA
















Discussion about this post