Privy Sudah Cegah 122 Juta Upaya Fraud

youngster.id - Penipuan berbasis dokumen digital kian menjadi ancaman serius. Dokumen yang tampak resmi, lengkap dengan kop surat, tanda tangan, hingga QR Code, semakin sering disalahgunakan untuk menipu masyarakat dan pelaku usaha. Laporan Indonesia Anti Scam Center (IASC) OJK pun juga mencatat kerugian akibat penipuan digital mencapai Rp9,1 triliun dengan lebih dari 411 ribu laporan sepanjang November 2024 hingga Desember 2025.

Merespons kondisi tersebut, Privy sebagai Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) menggagas inisiatif #CekDuluBaruPercaya. Chief Executive Officer & Founder Privy, Marshall Pribadi mengatakan, gerakan ini bertujuan untuk mendorong masyarakat membangun kebiasaan memverifikasi dokumen digital melalui situs privy.

“Di dunia digital, kepercayaan harus bisa diverifikasi, bukan lagi dinilai dari tampilan visual semata. Dokumen bisa terlihat resmi, tetapi belum tentu sah dan dapat diverifikasi. Melalui #CekDuluBaruPercaya, kami ingin mendorong perubahan kebiasaan, dari sekadar melihat lalu percaya, menjadi memeriksa dan memverifikasi sebelum bertindak,” jelas Marshall pada acara yang digelar Kamis (12/2/2026) di Jakarta.

Menurut Marshall, verifikasi seharusnya tidak dipersepsikan sebagai proses yang rumit atau memperlambat aktivitas. Dengan teknologi yang tepat, pengecekan keaslian dokumen digital dapat dilakukan secara cepat dan mudah, sehingga pencegahan penipuan digital dapat dilakukan sebelum risiko terjadi.

“Hingga saat ini, Privy juga telah mencegah 122 juta upaya fraud pada layanan kami. Hal ini menggambarkan betapa besarnya risiko kecurangan digital bagi masyarakat. Dengan begitu, Privy akan terus berinovasi dalam memperkuat keamanan dan kenyamanan publik dalam berinteraksi digital dengan identitas yang terverifikasi dan tentunya terjamin keabsahannya,” imbuh Marshall.

Sebagai infrastruktur Digital Trust, Privy mencatat besarnya kebutuhan publik terhadap verifikasi dokumen digital. Sejak didirikan pada tahun 2016, lebih dari 138 juta dokumen telah terverifikasi menggunakan tanda tangan elektronik tersertifikasi Privy. Angka ini mencerminkan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dan pelaku usaha akan pentingnya penggunaan tanda tangan elektronik yang sah secara hukum, aman, dan dapat diverifikasi untuk mencegah pemalsuan dokumen serta berbagai bentuk fraud di ranah digital.

Kementerian Komunikasi dan Digital mendukung inisiatif ini. Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Kementerian Komunikasi dan Digital (KOMDIGI), Teguh Arifiyadi mengatakan, penipuan digital saat ini tidak selalu datang dalam bentuk yang mencurigakan. Banyak dokumen yang tampil sangat rapi dan meyakinkan, padahal keabsahannya tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Karena itu, kami mendorong masyarakat untuk membangun kebiasaan verifikasi sebelum mempercayai atau menindaklanjuti dokumen digital. Dengan hadirnya website untuk memverifikasi dokumen digital di Privy, kini masyarakat memiliki akses dalam melakukan verifikasi dokumennya, yang tentunya semakin memberi kemudahan bagi publik,” ujar Teguh.

STEVY WIDIA

Exit mobile version