youngster.id - Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 11 tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan. Namun demikian merancang produk tanda tangan elektronik menjadi tantangan penting bagi penyedia tanda tangan elektronik.
Untuk itu, Kementerian Kominfo telah meresmikan Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) dan Tanda Tangan Elektronik (TTE) yang sekaligus bertujuan meminimalkan pemalsuan dokumen di Indonesia.
Mira Tayyiba, Sekretaris Jenderal Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kominfo) mengatakan ada urgensi yang semakin besar untuk membangun dan menumbuhkan kepercayaan di lingkungan digital.
“Pemerintah, pelaku bisnis, dan para konsumen serta nasabah tentunya harus dapat merasa aman dan terlindungi saat melakukan transaksi dan aktivitas online. Karena tanda tangan elektronik adalah faktor pendukung utama untuk membangun kepercayaan dalam bertransaksi secara digital. Berbeda dengan tanda tangan basah yang dibubuhkan langsung secara fisik, tanda tangan elektronik memungkinkan seseorang atau entitas bisnis membuktikan identitas resmi dan memberi persetujuan terhadap suatu dokumen yang dipertukarkan secara online,” kata Mira dalam siaran pers Jumat (23/7/2021).
Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal AFTECH, Dickie Widjaja mengungkapkan di saat adopsi layanan keuangan digital (termasuk fintech) meningkat akibat pandemi, sangat penting bagi masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terhadap produk dan layanan fintech, serta membangun kesadaran akan perlindungan data.
“Untuk itu, dibutuhkan koordinasi dan sinergi berbagai pihak dalam mengembangkan layanan keuangan digital yang andal, aman dan terpercaya. AFTECH sebagai wadah pelaku industri fintech di Indonesia, terus mendorong anggota kami untuk meningkatkan kemudahan akses dan keamanan terhadap layanan keuangan melalui inovasi teknologi, termasuk lewat tanda tangan elektronik. AFTECH juga berkomitmen untuk terus meningkatkan edukasi konsumen serta mengedepankan perlindungan konsumen,” kata Dickie.
Di sisi lain, Sati Rasuanto, CEO PT Indonesia Digital Identity (VIDA) menjelaskan low touch economy menjadi konsep sekaligus terobosan baru bagi dunia bisnis yang mengarah pada ‘minim sentuhan’ atau ‘bebas sentuhan’ dalam berinteraksi dan bertransaksi. Tanda tangan elektronik yang aman merupakan metode yang paling efektif dan mudah diimplementasikan untuk memberikan akuntabilitas pada
transaksi elektronik. Penggunaannya sebagai wujud perwakilan identitas tersertifikasi secara digital yang sah dan validitasnya terjamin baik untuk individu maupun perusahaan.
“Tanda tangan elektronik yang aman dan terjamin menjadi solusi dan mengikat secara hukum. Verifikasi data terhadap pelanggan/nasabah fintech juga memanfaatkan sistem verifikasi biometrik berdasarkan data kependudukan dan liveness detection. Sistem ini memungkinkan terjadinya verifikasi identitas yang instan dan akurat yang mendukung kecepatan dan keamanan dari layanan keuangan digital,” ungkap Sati.
Adopsi teknologi digital yang kuat juga harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital dan landasan hukum yang baik. Tanda tangan elektronik merupakan enkripsi dari konten digital dan sertifikat digital untuk menjamin identitas, integritas, nirsangkal dokumen digital dan transaksi elektronik, dianggap tepat untuk menjadi salah satu identitas secara digital di Internet.
“Teknologi tanda tangan elektronik adobe merupakan teknologi yang memiliki banyak keunggulan dari segi keamanan dan kecepatan dalam bertransaksi, sehingga penggunaannya tidak terbatas pada jenis industri, pemerintahan hingga bisnis kecil dan menengah, seperti perbankan menggunakan tanda tangan elektronik sebagai salah satu cara peningkatan mutu layanan. Dengan demikian, adopsi teknologi digital yang kuat juga harus diimbangi dengan kemampuan literasi digital dan landasan hukum yang baik,” pungkas Direktur Techpac Indo Informatika, Thomas Lo.
FAHRUL ANWAR
Discussion about this post