Selasa, 30 September 2025
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Waspadai 5 Ciri dari Fintech Ilegal

18 November 2018
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Fintech

Layanan Fintech P2P Lending. (Foto: Ilustrasi/istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Belakangan ini banyak terjadi kasus yang melibatkan layanan financial technologi (fintech) illegal. Untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menghimbau masyarakat agar lebih berhat0hati memilih layanan fintech agar tidak terkena dampak negatifnya.

Direktur Pengaturan Perizinan dan Pengawasan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Hendrikus Passagi belum lama ini mengungkapkan publik perlu mengetahui ciri layanan financial technology yang sifatnya ilegal. Dengan begitu, mereka dapat lebih berhati-hati dalam memilih layanan fintech agar tidak merasakan dampak negatifnya.

Ada lima ciri utama dari layanan fintech illegal :

1. Pengelola dan direksi sengaja menyamarkan identitas diri dan alamatnya sehingga bila ada seseorang yang merasa diperlalukan buruk dan melaporkannya ke polisi, alamatnya tidak akan pernah ketemu.

Baca juga :   Pemerintah Berantas Fintech Ilegal, Kominfo Tutup Akses 151 Perusahaan Keuangan Digital

2. Pinjaman akan diberikan dengan sangat mudah. Ketika peminjam mengajukan aplikasi, dana bisa dicairkan dalam waktu yang sama. Hal itu ditujukan untuk meneror peminjam bila sewaktu-waktu terjadi kredit macet (NPL). Sementara, identitas peneror tak akan diketahui karena pemalsuan pada ciri pertama itu.

3. Tingkat bunga fintech ilegal itu tinggi dan tanpa batas. Mereka akan membebankan bunga atau denda per hari, dan itu akan terus diakumulasi, serta tidak ada batasannya. Tentunya, hal tersebut akan merugikan peminjam. Sementara, pada fintech lending legal, batasannya hanya boleh ditagih sampai hari kesembilan puluh dan bunganya hanya boleh sampai 100%.

4. Fintech ilegal akan mengakses data-data kontak dan foto-foto pribadi sang peminjam. Sementara, dengan alasan apapun, fintech lending legal dilarang untuk mengakses data-data pribadi dan foto-foto milik peminjam. “Apapun alasannya, fintech lending legal tidak boleh mengakses data miliki konsumen,” ujar Hendrikus dengan tegas.

Baca juga :   BRIN Kucurkan Pendanaan Untuk Startup Berbasis Riset

5. fintech ilegal akan menggunakan data yang ia curi untuk menagih dengan cara meneror peminjamnya. Penagihan tersebut juga dilakukan tanpa mengenal waktu, padahal menurut code of conduct, fintech hanya boleh menagih peminjam ketika jam kerja.

STEVY WIDIA

Tags: finacial technology (fintech)Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Previous Post

Program Sisternet #Kelasliterasidigital di Kepulauan Seribu

Next Post

Penggunaan Aksesoris Smartphone Orisinil Jaga Performa

Related Posts

Infinity Hackathon
Headline

OJK dan BlockDevId Gelar Infinity Hackathon, Begini Cara Memenangkannya

25 September 2025
0
Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun
Headline

Layanan Keuangan Digital Meningkat, Kerugian Akibat Scam dan Fraud Capai Rp4,1 Triliun

13 Agustus 2025
0
Presiden Jokowi Bentuk Layanan Keuangan Digital
Headline

BI-OJK Hackathon 2025, Kompetisi Inovasi Layanan Keuangan Digital

7 Juni 2025
0
Load More
Next Post
Vivo V11 Pro Hadir Demi Tren Mobile Photography

Penggunaan Aksesoris Smartphone Orisinil Jaga Performa

Startup Agrotech Sikumis Dapat “Suntikan” dari Telkom Group

Startup Agrotech Sikumis Dapat “Suntikan” dari Telkom Group

NVIDIA Dukung Perkembangan eSport Indonesia Lewat Perangkat Mutakhir

NVIDIA Hadirkan Inovasi Untuk Tingkatkan Kinerja Gamers

Discussion about this post

Recent Updates

influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Fastwork Raih Pendanaan Seri A US$4,8 Juta

Fastwork Luncurkan Fitur Baru Untuk Pengguna Jasa Freelancer

11 Agustus 2020
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
influencer kecantikan

Digital Marketing & Influencer Dorong Pertumbuhan Klinik Kecantikan

29 September 2025
Harbolnas

Empat Strategi Memaksimalkan Harbolnas di Era Konsumen yang Kian Selektif

29 September 2025
UmrahCash x VIDA

Kolaborasi UmrahCash dan VIDA Hadirkan Dompet Digital Syariah

29 September 2025
XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

XLSMART Integrasikan Pusat Operasi Jaringan Terpadu Customer Experience dan Service Operation Center

29 September 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version