ALAMI Ekspansi Bisnis Pembiayaan P2P Syariah

(ki-ka) Bembi Juniar, Dima Djani, dan Harza Sandityo Founder ALAMI. (Foto: istimewa/youngster.id)

youngster.id - Berdasarkan data publikasi OJK, hingga bulan April 2019, baru ada 3 perusahaan fintech pembiayaan syariah yang terdaftar dari total 106 perusahaan dimana lebih dari 100 perusahaan lainnya melayani pembiayaan konvensional. Yang terbaru adalah PT ALAMI FINTEK SHARIA (ALAMI).

ALAMI telah resmi terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai penyelenggara fintech pembiayaan P2P berbasis syariah, atau lebih dikenal dengan pembiayaan peer-to-peer (P2P) syariah. Dengan resmi terdaftarnya ALAMI di OJK juga menambah alternatif layanan pembiayaan bagi para pelaku UKM di Indonesia yang membutuhkan jasa keuangan bebas riba dengan mengadopsi prinsip syariah.

 “Sebagai perusahaan dengan bisnis model berlandaskan nilai syariah, ALAMI mengutamakan kepatuhan terhadap regulator serta nilai kemaslahatan bagi pihak-pihak yang terlibat sebagai amanat para stakeholders yang kami pegang teguh. Amanat ini termasuk bagaimana ALAMI menjadi penghubung yang memastikan pihak pemberi dan penerima pembiayaan memperoleh keuntungan dan manfaat yang adil,” ungkap Dima Djani, CEO ALAMI dalam keterangannya, Sabtu (4/5/2019) di Jakarta.

Menurut Dia, dengan terdaftarnya ALAMI di OJK merupakan pijakan awal dalam memenuhi kualifikasi kelayakan sebagai penyelenggara layanan pembiayaan P2P syariah yang akuntabel di bawah pengawasan OJK.

“Demi menjaga kepercayaan dan melindungi hak konsumen sebagai bagian penting dari tata kelola perusahaan yang baik, ALAMI siap melaksanakan kewajibannya terhadap keterbukaan informasi terkait pelaksanaan bisnisnya melalui penyampaian laporan berkala kepada regulator,” tambah Dima.

Dalam menjalankan bisnisnya, ALAMI berkomitmen menerapkan nilai-nilai syariah, yaitu keadilan dan transparansi. ALAMI memberikan keleluasaan pada pemberi pembiayaan (funder)untuk memilih UKM yang sesuai dengan tingkat risiko masing-masing funder melalui publikasi data hasil skoring UKM sebagai calon penerima pembiayaan (beneficiary). Sementara itu, untuk proses penagihan kewaijban bagi penerima pembiayaan, ALAMI menerapkan kaidah perlindungan konsumen dengan melakukan penagihan secara in-house yang sesuai dengan nilai keadilan dan profesionalisme.

Untuk menjaga ekosistem industri P2P, ALAMI berupaya menerapkan mitigasi risiko demi menjaga produktifitas bisnis yang menghasilkan kepuasan bagi kedua belah pihak. Pada layanan anjak piutang (invoice financing), ALAMI menerapkan sistem credit scoring yang komprehensif dalam menentukan keputusan pembiayaan bagi calon penerima pembiayaan (beneficiary), baik dari sisi kuantitatif, yaitu laporan keuangan dan rekening koran bisnis, serta kualitatif, seperti kunjungan langsung ke tempat usaha untuk memastikan kredibilitas calon penerima pembiayaan.

Lebih spesifik dari sisi keamanan transaksi, ALAMI menjalin kemitraan dengan bank berbasis syariah, yaitu Bank Permata Syariah. Sehingga dana yang dihimpun dari funder,dapat tersalurkan dengan transparan kepada beneficiary, dan sebaliknya kala beneficiary memenuhi kewajiban pembayaran, dana akan disalurkan kepada funder melalui rekening penampung. Semuanya dijalankan dengan akad syariah sesuai fatwa nomor 117 dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

STEVY WIDIA

Exit mobile version