Sabtu, 11 April 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Headline

Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak

2 April 2016
in Headline, News
Reading Time: 1 min read
Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak

Pemerintah akan mengenakan pajak pada industri e-commerce. (foto : ilustrasi/Youngsters.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Industri e-commerce telah tumbuh dengan baik, namun di sisi lain pengenaan pajaknya belum jelas. Oleh karena itu Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) meminta pemerintah mengatur secara jelas pengaturan pajak pada industri e-commerce.

“Pada intinya kami sebagai pelaku usaha telah dan terus beritikad baik untuk melaksanakan kewajiban pajak sesuai aturan yang berlaku. Yang kami inginkan adalah kejelasan mengenai aturan perpajakan tersebut. Menurut perspektif kami, aturan pajak yang berlaku di ranah offline secara otomatis berlaku juga di online,” ungkap Daniel Tumiwa Ketua Umum idEA dalam keterangan pers, Jakarta, Jumat (1/4/2016).

Namun dia mengatakan, pengenaan pajak industri e-commerce perlu dibedakan karena jenisnya sendiri berbeda-beda. Sebagai contoh, model ritel online yang mana semua stok barang diatur oleh pemilik situs, seharusnya pengenaan PPN dan penyetorannya dilakukan oleh pemilik situs.

“Sementara model bisnis lain seperti marketplace, hanya menyediakan tempat usaha untuk para pedagang yang berjualan di situs mereka. Dalam hal ini, seharusnya pemungutan dan penyetoran PPN dilakukan oleh para pedagang tersebut,” jelas  Daniel.

Baca juga :   NATO Gunakan Teknologi Enkripsi Data Percakapan Suara BlackBerry

Berbeda lagi dengan konten iklan baris online yang sama sekali tidak memfasilitasi transaksi penjual dan pembeli. Itu seperti iklan baris koran di mana media yang bersangkutan tidak mungkin dikenakan PPN terhadap transaksi penjual dan pembeli.

Iklan baris online yang pendapatan utamanya bersumber dari fitur premium seperti seperti sundul, posisi iklan teratas, dan lainnya, tentu mengenakan PPN untuk setiap fitur yang dijual. Maka dari itu dia bilang, perlu pemahaman yang mendalam mengenai model bisnis masing-masing.

“Apabila dibuat pajak berlapis, para pelaku usaha online yang berbadan hukum di negara ini akan menjadi kurang kompetitif dibandingkan pemain di luar negeri. Daripada fokus pada pemain dalam negeri yang sebenarnya sudah ikut aturan, coba juga pikirkan strategi memajaki pemain asing yang mendulang keuntungan dari pasar Indonesia,” ungkap Daniel lagi.

Baca juga :   Cegah Aplikasi Pinjol Ilegal, Kemenkominfo Gandeng Google dan Apple

 

ANGGIE ADJIE SAPUTRA

Editor : Stevy Widia

Tags: Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA)e-commercePajakusaha online
Previous Post

Pemerintah Implementasikan E-Commerce Pangan

Next Post

Ekspor Impor Produk Industri Kreatif & Digital Perlu Ditingkatkan

Related Posts

Visa Token Service
Technology

Visa Luncurkan Intelligent Commerce Connect, Permudah Bisnis Adopsi Belanja Berbasis AI

9 April 2026
0
[embayaran digital di Asia Tenggara
Features

Lanskap Pembayaran Asia Tenggara: Dari Dominasi Dompet Digital hingga Masa Depan Tanpa Tunai

9 April 2026
0
pasar FMCG di ecommerce
Digital Business

Rekor Baru! Penjualan FMCG di E-commerce Tembus Rp40 Triliun pada Kuartal I 2026

7 April 2026
0
Load More
Next Post
Ekonomi Kreatif Mesin Pertumbuhan Indonesia

Ekspor Impor Produk Industri Kreatif & Digital Perlu Ditingkatkan

Tri Gelar Festival #Ambisiku

Tri Gelar Festival #Ambisiku

Indonesia Butuh 1.000 Technopreneur

Discussion about this post

Recent Updates

CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
CFX Connect

CFX Connect, Wadah Literasi Keuangan Digital Bagi Generasi Muda

11 April 2026
Komdigi x Startup AI

Komdigi Gandeng Startup AI Lokal Berantas Judi Online dan Hoaks

11 April 2026
Pajak Kripto INDODAX

Pajak Kripto Tembus Rp1,96 Triliun, INDODAX Sokong 46% Penerimaan Nasional

11 April 2026
ADB - ASEAN Power Grid

ADB Luncurkan Dana Hibah Rp400 Miliar untuk Percepat Proyek Listrik Lintas Batas ASEAN

11 April 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version