youngster.id - Belakangan ini bermunculan perusahaan berbasis financial technology (fintech) di Indonesia. Oleh Bank Indonesia (BI) kehadiran bisnis ini perlu diatur secara tegas oleh regulator keuangan di Indonesia baik BI maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Untuk perlindungan konsumen dan mengatasi resiko pencucian uang.
“Siapa yang melakukan transaksi di fintech memang harus diketahui. Dalam hal peran KYC (know your customer) sangat penting,” kata Ricky Satria Deputi Direktur Keuangan Inklusif dan Ritel Payment BI dalam diskusi Kompetisi dan Kolaborasi Perbankan dan Fintech di Era Digital yang digelar Kamis (25/8/2016) di Jakarta.
Menurut dia, di beberapa negara banyak perusahaan fintech hanya hit and run. Mereka sudah berjalan, tapi kemudian di tengah jalan malah tutup. Sementara posisi mereka itu sudah memegang data konsumennya. Jika tak diatur tentu pada akhirnya akan merugikan konsumen sendiri.
Kendati demikian, dia mengakui, untuk mengatur fintech bukanlah hal yang mudah. Pasalnya aturan yang ada nantinya jangan sampai mematikan industri fintech sendiri.
“Kita sedang siapkan regulasinya. Kita sedang kaji belum ada yang cocok karena ini kan baru. Jangan sampai ada regulasi, tapi malah mematikan. Sebab marketnya sendiri besar,” katanya.
Selain itu, jika tak diatur secara jelas maka fintech dapat menimbulkan risiko yang cukup mengkhawatirkan. Salah satunya bisa menjadi ajang aksi pencucian uang (money laundring).
“Transaksi fintech saat ini sudah mulai lintas negara dan borderless sehingga risikonya bisa menimbulkan aksi-aksi money laundring. Makanya, kami sedang kaji terkait payment gateway-nya,” ungkap Ricky.
Aksi money laundring itu, menjadi risiko besar dari fintech tersebut. Karena bisa, kata Ricky, jadi dana-dana dari hasil pencucian uang itu digunakan untuk membangun fintech atau mungkin dana-dana itu ditransfer melalui fintech.
“Memang dari transaksi lewat fintech, lebih dari 50 % itu di payment. Sehingga risiko tersebut tetap ada. Apalagi kita baru keluar sebagai negara yang aksi money laundring-nya,” pungkasnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post