Kamis, 1 Januari 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home Microsite - The NextDev News

Bawa Ponsel Dari Luar Negeri, Ada Aturannya

29 Februari 2020
in News
Reading Time: 1 min read
Pemakai Internet Bergerak Diprediksi Capai 3,84 Miliar Orang

Akan ada 1,5 miliar orang menggunakan internet tahun 2020. (Foto : Ilustrasi/youngster.id)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan berlaku pada 18 April 2020. Seiring dengan itu, pemerintah telah mengatur kebijakan membawa ponsel dari luar negeri.

Heru Pambudi, Dirjen Bea Cukai mengatakan sudah ditentukan setiap individu diperbolehkan membeli ponsel maksimal dua unit dari luar negeri. Nilai kedua unit ponsel tersebut tidak boleh lebih dari US$500, atau sekira Rp7,1 juta, per penumpang.

Menurut Heru, jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit tersebut, pengguna yang kelebihan membawa unit ponsel akan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja.

“Jadi untuk barang penumpang sudah ada ketentuannya US$500, dan akan dikenakan pajak. Nantinya, ketika pengguna sudah menaati ketentuan Bea Cukai. Unit ponsel yang dibeli dari luar negeri akan didaftarkan nomor IMEI, ke database Kementerian Perundustrian sehingga bisa digunakan di wilayah Indonesia dan tidak terblokir,” kata Heru, dalam keterangannya, Jumat (28/02/20).

Baca juga :   10 Paket Kemudahan Berwirausaha

Menurut Heru, pemerintah sebenarnya sudah mempersiapkan, dan kerjsama dengan Kementerian Petindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kominfo. “Ini templatenya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba. Nanti pengguna register, kemudian dia bayar, kita masukkan data pembayarannya, selesai. Karena dia tidak teregister ya diblokir. Tidak bisa digunakan,” tutup Heru.

Seperti disebutkan sebelumnya, jika melewati batas nilai harga dan jumlah unit dari yang telah ditentukan untuk membawa perangkat elektronik dari luar nergeri, pengguna yang kelebihan membawakan disita dan diperbolehkan membawa pulang dua saja. Kemudian, jika ada kelebihan nilai maka akan dikenakan biaya PPN 10% dan PPH 7,5 % dari harga.

STEVY WIDIA

Tags: International Mobile Equipment Identity (IMEI)Pajak
Previous Post

Google Nest Mini Hadir Dalam Bahasa Indonesia

Next Post

Microsoft Siap Berinvestasi, Pemerintah Sederhanakan Regulasi

Related Posts

Pajak
Headline

Setoran Pajak Ekonomi Digital Capai Rp44,55 Triliun hingga November 2025

29 Desember 2025
0
Asosiasi E-Commerce Ingin Kejelasan Aturan Pajak
News

Pajak Untuk Marketplace Berlaku 1 Desember 2020

30 November 2020
0
google play
News

Google Perketat Pajak Aplikasi Untuk Pengembang

29 September 2020
0
Load More
Next Post
Microsoft Siap Berinvestasi, Pemerintah Sederhanakan Regulasi

Microsoft Siap Berinvestasi, Pemerintah Sederhanakan Regulasi

Imagispace, Ruang Seni Imajinatif Karya Anak Bangsa

Imagispace, Ruang Seni Imajinatif Karya Anak Bangsa

Memanfaatkan Teknologi untuk Sebar Pesan Positif

Memanfaatkan Teknologi untuk Sebar Pesan Positif

Discussion about this post

Recent Updates

Enterprise Warehouse

HashMicro Ungkap Arah Baru Strategi Enterprise Warehouse pada 2026

31 Desember 2025
SoftBank Suntik Pendanaan Untuk SODA,  Startup Ini Siap Ekspansi ke Pasar Indonesia

Perluas Infrastruktur AI SoftBank Group Akuisisi DigitalBridge

31 Desember 2025
Riyadh Air dan IBM Luncurkan Maskapai AI Native Pertama di Dunia

Riyadh Air dan IBM Luncurkan Maskapai AI Native Pertama di Dunia

31 Desember 2025
Gen Z Segmen Yang Tepat Bangun Kesadaran Akan Isu Perubahan Iklim

Gen Z Segmen Yang Tepat Bangun Kesadaran Akan Isu Perubahan Iklim

31 Desember 2025
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
pendanaan Fintech

Inilah 5 Fintech dengan Pendanaan Terbesar di Indonesia Tahun 2025

15 Mei 2025
Bang Jamin

Insurtech Bang Jamin Kantongi Rp65 Miliar dari Putaran Pendanaan pra-Seri A

17 Juli 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
Enterprise Warehouse

HashMicro Ungkap Arah Baru Strategi Enterprise Warehouse pada 2026

31 Desember 2025
SoftBank Suntik Pendanaan Untuk SODA,  Startup Ini Siap Ekspansi ke Pasar Indonesia

Perluas Infrastruktur AI SoftBank Group Akuisisi DigitalBridge

31 Desember 2025
Riyadh Air dan IBM Luncurkan Maskapai AI Native Pertama di Dunia

Riyadh Air dan IBM Luncurkan Maskapai AI Native Pertama di Dunia

31 Desember 2025
Gen Z Segmen Yang Tepat Bangun Kesadaran Akan Isu Perubahan Iklim

Gen Z Segmen Yang Tepat Bangun Kesadaran Akan Isu Perubahan Iklim

31 Desember 2025
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version