youngster.id - Bank Indonesia telah menerbitkan nama-nama startup penyelenggara produk finansial. Mulai dari kategori payment getaway, dompet elektronik, hingga layanan transfer dana.
Penerbitan surat edaran ini terkait dengan peraturan PBI 19/12/2017 mengenai ruang lingkup pengaturan penyelenggara Teknologi Finansial (fintech). Di dalamnya tercakup pemantauan dampak teknologi terhadap produk keuangan, dan kebutuhan inovasi fintech di Indonesia.
Pendaftaran ini berbeda dengan pendaftaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih banyak disasar bagi pelaku bisnis platform peer to peer lending. Peraturan Bank Indonesia ini juga terkait dengan wacana seputar “regulatory sandbox” , sebuah “ruang” khusus yang diperuntukkan bagi para inovator di industri fintech. Para pelaku yang memiliki produk inovatif, namun terkendala regulasi yang belum eksis untuk mengatur operasionalnya, dapat mendaftar ke dalam program ini.
Dalam lampiran surat bernomor 20/85/DKSP/Srt/B mereka adalah Cashlez, DimoPay, HaloMoney, Saldomu, DuitHape, Pay by QR, Bayarind Payment Gateway, Toko Pandai, dan YoOk Pay.
AVP Operations Cashlez Tony SH menyatakan platformnya telah mengajukan permohonan penyelenggara teknologi finansial kepada otoritas moneter sejak Januari lalu.
“Sebagai pendaftar pertama dan mendapat persetujuan hanya dalam dua bulan, tentu kami mengapresiasi Bank Indonesia yang proaktif mendukung industri fintech,” katanya dalam keterangan baru-baru ini.
PT Cashlez Worldwide Indonesia sebagai pemegang merek Cashlez telah merupakan salah satu penyelenggara teknologi finansial yang terdaftar di Bank Indonesia.
Hanya saja, penyelenggara penyelenggara tekfin tetap mesti memenuhi berbagai kewajiban untuk dapat memperoleh izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran.
CEO Cashlez Teddy Tee menyatakan platformnya sudah mengajukan izin sebagai penyelenggara jasa sistem pembayaran sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi perlindungan konsumen dan industri tekfin.
“Permohonan kami sudah masuk proses pertimbangan akhir. Jika tidak ada kendala, kemungkinan besar Cashlez segera memperoleh izin tersebut dalam waktu dekat,” ujarnya.
STEVY WIDIA
Discussion about this post