youngster.id - Industri aset kripto terus memperkuat posisinya sebagai kontributor penting bagi penerimaan negara. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), total pajak transaksi kripto di Indonesia telah mencapai Rp1,96 triliun terhitung sejak Mei 2022 hingga Februari 2026.
Penerimaan tersebut terdiri dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp1,09 triliun dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam negeri sebesar Rp875,31 miliar. Capaian ini merupakan bagian dari total pajak ekonomi digital nasional yang menyentuh angka Rp48,11 triliun.
Dalam periode yang sama, INDODAX sebagai pemimpin pasar bursa kripto di Indonesia, mencatatkan setoran pajak sebesar Rp907,11 miliar. Angka ini menunjukkan bahwa INDODAX menyumbang sekitar 46,3% dari total penerimaan pajak kripto nasional.
Rincian setoran pajak INDODAX meliputi: PPh 22 sebesar Rp520,16 miliar, dan PPN sebesar Rp386,95 miliar
CEO INDODAX, William Sutanto, menyatakan bahwa pencapaian ini membuktikan industri kripto tidak hanya tumbuh sebagai instrumen investasi, tetapi juga sebagai pilar ekonomi yang taat regulasi.
“Kontribusi pajak mencerminkan komitmen kami dalam menjalankan kewajiban sebagai pelaku industri yang patuh. Kepatuhan adalah fondasi penting bagi keberlanjutan ekosistem kripto seiring dengan meningkatnya adopsi masyarakat ke dalam sistem ekonomi nasional yang formal,” ujar William, dikutip Sabtu (11/4/2026).
Sejak regulasi pajak kripto diimplementasikan pada 2022, tren penerimaan menunjukkan grafik yang progresif: Rp246,54 miliar (2022), Rp220,89 miliar (2023), Rp620,38 miliar (2024), Rp796,73 miliar (2025), dan awal 2026 (hingga Februari): Rp84,7 miliar
Meskipun saat ini sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) masih mendominasi pajak ekonomi digital sebesar Rp37,40 triliun, pertumbuhan sektor kripto dinilai sangat potensial jika dibandingkan dengan sektor fintech lending (Rp4,64 triliun) dan SIPP (Rp4,11 triliun).
Pemerintah berkomitmen untuk memperkuat pengawasan dan memperluas basis perpajakan melalui optimalisasi teknologi informasi. Hal ini disambut baik oleh INDODAX yang terus mendorong edukasi bagi para investor agar memahami kewajiban pajak yang melekat pada setiap transaksi.
William menekankan bahwa meningkatnya jumlah konsumen merupakan sinyal pemahaman masyarakat yang semakin matang. INDODAX berkomitmen mendukung regulator dalam menciptakan ekosistem aset digital yang transparan, aman, dan selaras dengan kerangka hukum yang berlaku demi manfaat jangka panjang bagi negara. (*AMBS)
