youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan positif pada industri aset digital nasional. Hingga Maret 2026, jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai 21,37 juta orang, tumbuh 1,43% secara bulanan. Di tengah tren ini, INDODAX mengukuhkan posisinya sebagai pemimpin pasar dengan kontribusi transaksi yang signifikan.
Data OJK menunjukkan nilai transaksi spot kripto nasional menyentuh angka Rp22,24 triliun. Menariknya, INDODAX mencatatkan volume transaksi sebesar Rp8,45 triliun, yang berarti menyumbang sekitar 38% dari total transaksi kripto nasional pada periode tersebut dengan total 9,9 juta pengguna.
CEO INDODAX, William Sutanto, menilai capaian ini merupakan sinyal positif bagi industri kripto di tanah air. Menurutnya, pertumbuhan ini mencerminkan maturitas investor lokal dalam menghadapi dinamika pasar global.
“Pertumbuhan jumlah pengguna dan transaksi menunjukkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap aset kripto yang teregulasi terus meningkat. Ini menjadi tanggung jawab bagi kami untuk terus memperkuat keamanan platform dan memperluas edukasi,” ujar William, dikutip Jum’at (8/5/2026).
Meskipun kapitalisasi pasar aset keuangan digital nasional mengalami koreksi tipis sebesar 0,97% menjadi Rp23,36 triliun akibat faktor geopolitik dan data inflasi AS, aktivitas perdagangan di Indonesia tetap dinilai sehat. Hal ini terlihat dari lonjakan transaksi derivatif yang naik 14,26% menjadi Rp5,80 triliun.
Penguatan ekosistem ini juga didukung oleh kerangka regulasi yang matang. Hingga saat ini, OJK telah menyetujui 31 entitas dalam ekosistem aset keuangan digital—termasuk bursa, kliring, dan kustodian—serta mengawasi 1.464 aset kripto yang legal diperdagangkan di Indonesia. (*AMBS)



















Discussion about this post