youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha entitas pembiayaan PT Credit Saison Indonesia Finance (CSIF). Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-57/D.06/2026 tanggal 24 September 2026.
Regulator menetapkan CSIF sebagai perusahaan pembiayaan yang tidak dapat disehatkan. Langkah ini merujuk pada Pasal 38 Peraturan OJK (POJK) Nomor 49 Tahun 2024 tentang Pengawasan, Penetapan Status Pengawasan, dan Tindak Lanjut Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, sebagaimana diubah dalam POJK Nomor 25 Tahun 2025.
Sebelum pencabutan izin usaha, OJK telah memberikan waktu yang cukup bagi CSIF untuk menjalankan langkah-langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu berakhir, entitas anak usaha lembaga keuangan asal Jepang, Credit Saison Co. Ltd., ini gagal mengatasi permasalahan operasionalnya.
Pencabutan izin usaha ini dilakukan OJK secara konsisten untuk menjaga integritas serta kepercayaan masyarakat terhadap industri perusahaan pembiayaan di Indonesia.
Dengan berlakunya keputusan tersebut, CSIF dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang pembiayaan. Perusahaan diwajibkan segera menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Pencabutan izin usaha tersebut melahirkan sejumlah kewajiban utama yang harus segera diselesaikan oleh CSIF. Perusahaan diwajibkan untuk menuntaskan seluruh hak dan kewajiban para debitur, kreditur, serta pihak-pihak terkait lainnya. Selain itu, manajemen CSIF diharuskan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum perusahaan sekaligus membentuk Tim Likuidasi.
Di saat yang sama, CSIF dituntut untuk memberikan informasi secara transparan dan jelas kepada para debitur serta kreditur mengenai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban mereka. Guna memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan hingga Tim Likuidasi resmi terbentuk, perusahaan wajib menunjuk Penanggung Jawab dan Pegawai yang bertugas dalam Gugus Tugas dan Pusat Layanan. Penunjukan gugus tugas ini pun harus dilaporkan secara resmi kepada OJK paling lambat lima hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin usaha diterima. (*AMBS)



















Discussion about this post