Jumat, 9 Oktober 2026
No Result
View All Result
youngster.id
Pratesis Ads
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development
No Result
View All Result
youngster.id
No Result
View All Result
Home News Digital Business

Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

9 Oktober 2026
in Digital Business
Reading Time: 2 mins read
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital

Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital (Foto: Istimewa)

0
SHARES
0
VIEWS

youngster.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Porto Ventura Kapital (PVK). Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-59/D.06/2026 tanggal 25 September 2026. Pencabutan izin usaha ini dilakukan setelah PT PVK ditetapkan sebagai perusahaan yang tidak dapat disehatkan.

Sebelumnya, OJK telah memberikan waktu yang memadai bagi manajemen PVK untuk melaksanakan langkah perbaikan sesuai rencana tindak status pengawasan khusus. Namun, hingga batas waktu yang ditentukan berakhir, perusahaan gagal mengatasi masalah yang menjadi penyebab dikenakannya status pengawasan khusus tersebut.

“Pencabutan izin usaha ini dilakukan secara tegas untuk menjaga penegakan hukum, menciptakan industri perusahaan modal ventura yang sehat, serta melindungi kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan,” ujar Sekar Putih Djarot, Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK, dikutip Jum’at (9/10/2026).

Wajib Gelar RUPS dan Selesaikan Hak Kewajiban

Dengan berlakunya keputusan pencabutan izin usaha tersebut, PVK—sebelumnya bernama PT Kresna Ventura Kapital—dilarang melakukan seluruh kegiatan usaha di bidang perusahaan modal ventura. OJK juga mewajibkan perseroan untuk menyelesaikan hak dan kewajibannya sesuai ketentuan perundang-undangan.

Beberapa kewajiban utama yang harus diselesaikan oleh PVK meliputi: Menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur, maupun pihak terkait lainnya, serta menyediakan informasi yang jelas mengenai mekanisme penyelesaiannya.

PVK harus segera menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk Tim Likuidasi.

Selain itu, PVK harus menunjuk penanggung jawab dan pegawai yang bertugas sebagai Gugus Tugas dan Pusat Layanan guna memfasilitasi kebutuhan debitur dan masyarakat hingga Tim Likuidasi terbentuk. Gugus tugas ini wajib dilaporkan ke OJK paling lambat 5 hari kerja sejak pemberitahuan pencabutan izin diterima. (*AMBS)

 

Tags: keuanganlikuidasimodal venturaOJKpencabutan izin usahaPorto Ventura KapitalRegulasi OJK
Previous Post

79% Pesanan GrabFood Diawali Eksplorasi, Brand F&B Harus Menangkan Perhatian Konsumen

Related Posts

Pembiayaan UMKM OJK
Digital Business

Pembiayaan UMKM Tembus Rp1.949 Triliun per Juli 2026, OJK Perkuat Ekosistem Data Terintegrasi

8 Oktober 2026
0
Fintech CICIL Akuisisi Saham POOL
Startup & Entrepreneurship

Fintech CICIL Akuisisi 30% Saham Pool Advista Finance

8 Oktober 2026
0
Transaksi Kripto Indonesia 2026
Digital Business

Transaksi Kripto Indonesia Naik 12,87% per Agustus 2026, Capai Rp23,16 Triliun

7 Oktober 2026
0
Load More

Discussion about this post

Recent Updates

OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital

Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

9 Oktober 2026
GrabFood brand F&B

79% Pesanan GrabFood Diawali Eksplorasi, Brand F&B Harus Menangkan Perhatian Konsumen

9 Oktober 2026
Ancaman Scam Berbasis AI Meningkat, 1 dari 7 Orang Pernah Jadi Korban

Ancaman Scam Berbasis AI Meningkat, 1 dari 7 Orang Pernah Jadi Korban

9 Oktober 2026
PLN The Climate Group Energi Hijau

PLN dan The Climate Group Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Energi Hijau Nasional

9 Oktober 2026
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

Dera Perdana Shopian : Ajak Milenial Berdonasi Digital

27 Juni 2019
Sayurbox x Blitz

Sayurbox Gunakan Motor Listrik Blitz untuk Layanan Pengiriman

10 Januari 2024
Startup Hayokerja

Startup HayoKerja Hadirkan Solusi PHL bagi Perusahaan Pencari Tenaga Kerja

25 September 2023
fraud KoinP2P - KoinWorks

Gara-Gara Kasus Fraud KoinP2P, Rusak KoinWorks Sebelanga

22 November 2025
Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

Junaidi : Bikin Bimbel Karena Cinta Jadi Guru

0
Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

Brother Indonesia Rilis Aplikasi Mobile Brother iShop

0
Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

Bangun Bagian Dapur, IKEA Dukung Pembuatan Film “Ini Kisah Tiga Dara”

0
Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

Ferdian Yosa : Menangkap Tren di Bisnis Kuliner

0
OJK Cabut Izin Porto Ventura Kapital

Tidak Dapat Disehatkan, OJK Cabut Izin Usaha Porto Ventura Kapital

9 Oktober 2026
GrabFood brand F&B

79% Pesanan GrabFood Diawali Eksplorasi, Brand F&B Harus Menangkan Perhatian Konsumen

9 Oktober 2026
Ancaman Scam Berbasis AI Meningkat, 1 dari 7 Orang Pernah Jadi Korban

Ancaman Scam Berbasis AI Meningkat, 1 dari 7 Orang Pernah Jadi Korban

9 Oktober 2026
PLN The Climate Group Energi Hijau

PLN dan The Climate Group Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Energi Hijau Nasional

9 Oktober 2026
  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Layanan Bisnis
Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved
No Result
View All Result
  • News
  • Technopreneur
  • Creativepreneur
  • Sociopreneur
  • Innovation
  • Youth Development

Copyright © 2016 - PT Inovasi Muda Mandiri. All rights reserved

This website uses cookies. By continuing to use this website you are giving consent to cookies being used. Visit our Privacy and Cookie Policy.
Go to mobile version